KLATEN – Sejumlah warganet mendadak membikin tagar atau hashtag #TolSoloJogjaBermasalah di sejumlah platform media sosial Minggu (17/9) sore. Tagar tersebut dimaksudkan untuk mendukung langkah sejumlah warga klaten yang menuntut keadilan atas eksekusi rumah yang dilakukan sewenang-wenang saat membangun jalan tol Solo-Jogja.
“Tagar #TolSoloJogjaBermasalah adalah bentuk solidaritas kami terhadap perjuangan Hartana dan 5 warga Klaten lainnya,” tulis akun @TolakHolding di platform X.
Akun Tolak Holding juga menjelaskan secara singkat kronologis permasalahan yang dialami oleh warga Klaten. Menurutnya, sejak awal, pemerintah memang tidak punya niat baik untuk menyelesaikan kesepakatan dengan warga terkait upaya eksekusi rumah yang terdampak pembangunan jalan tol Solo-Jogja.
“Warga menolak eksekusi rumah karena belum ada kesepakatan yang tercapai. Kalau datang dengan pasukan TNI-Polri dan alat berat, itu namanya pemaksaan,” jelasnya dalam uraian cuit (Thread).
Sementara itu, akun @koalisiSPSK justru menyebut pendekatan rezim pemerintahan yang bermasalah yang akhirnya membuat eksekusi penggusuran rumah di desa Pepe, Klaten, dilakukan secara sewenang-wenang. Akun ini bahkan secara langsung menyeret-nyeret akun resmi Presiden Joko Widodo dan mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.
“Cara pendekatan rezim ini memang tak pernah berubah. cc: Presiden @jokowi dan Mas Capres @ganjarpranowo,” cuit akun itu.
Di Instagram, akun Koalisi Keadilan ikut menyuarakan tagar #TolSoloJogjaBermasalah. Akun ini mengklaim tagar tersebut sebagai ekspresi kekecewaan yang disampaikan mereka yang menjadi korban pembangunan jalan tol Solo-Jogja.
Sebelumnya seorang warga terdampak jalan tol Solo-Yogya di Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Klaten, Jawa Tengah, Hartana secara resmi melayangkan gugatan terhadap Presiden Republik Indonesia, Jum’at (15/9) siang. Gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dilayangkan karena warga terdampak jalan tol ini merasa tidak mendapat keadilan atas eksekusi atau perobohan rumah tempat tinggalnya yang telah dilaksanakan 10 Mei 2023 lalu.
Hartana menggugat Presiden bersama empat (4) pihak tergugat lainnya dengan gugatan membayar secara tanggung renteng kerugian immaterial sebesar Rp150 miliar. Empat pihak tergugat lainnya adalah Kementerian PUPR, Kementerian ATR/BPN, Gubernur Jawa Tengah, dan Bupati Klaten.
“Kami berharap bahwa tempat ini (Pengadilan Negeri Klaten) bisa menjadi tempat mendapatkan keadilan bagi klien kami. Selama ini klien kami juga tidak tahu (harus) tinggal dimana bersama beberapa warga yang lain. Kami berharap negara bertanggungjawab,” kata Tim Kuasa Hukum, Setyo Hadi Gunawan di depan awak media.
Selain cuitan, tagar #TolSoloJogjaBermasalah juga disertai dengan poster digital yang berisi kalimat-kalimat bernada. Poster-poster tersebut juga menampilkan sejumlah gambar dan harapan warga yang menuntut keadilan atas eksekusi rumah mereka.