Jelang Pemilu 2024, ASN Pemprov Lampung Deklarasi Jaga Netralitas

1,750 views

BANDARLAMPUNG- Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, menjadi pembina apel gabungan mingguan di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Lampung, bertempat di lapangan Korpri, Senin (18/09/2023).

Saat itu, Fahrizal memimpin para ASN Pemprov Lampung untuk deklarasi netral untuk mensukseskan pemilu 2024.

Ya, para ASN Pemprov Lampung mendeklaraskan diri untuk menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai ASN di instansi masing-masing dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik, baik sebelum maupun sesudah pelaksanaan pemilu dan pemilihan tahun 2024

Menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat, serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu

Menggunakan media sosial secara bijak, tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong.

Juga menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.

“Guna mensukseskan Pemilu dan Pilkada tersebut, tentunya diperlukan upaya dan kerja keras kita semua. Namun perlu diingat, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk netral dalam Pemilu serentak mendatang,” ujar Fahrizal saat membacakan pesan Gubernur Lampung.

Larangan tersebut, kara dia, dipertegas dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 2 huruf F, yang menyatakan bahwa salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah Netralitas.

Asas netralitas ini berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Sekdaprov menegaskan kembali bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 2 huruf F, yang menyatakan bahwa salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah Netralitas. Asas netralitas ini berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Pada bagian lain Fahrizal, menyebutkan bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, merupakan landasan hukum yang terkait dengan hak untuk memperoleh informasi dan kewajiban untuk menyediakan serta melayani permohonan informasi secara cepat, tepat dan efektif.

Sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 28 F, juga menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Pelayanan informasi publik Pemerintah Provinsi Lampung dalam pelaksanaannya memiliki asas-asas yang harus diterapkan, yaitu: Transparansi, Akuntabilitas, Kondisional, Partisipatif, Kesamaan Hak, serta Keseimbangan Hak dan Kewajiban.

Dikatakannya, Pemerintah Provinsi Lampung memiliki beberapa sarana penunjang Layanan Informasi Publik baik secara online maupun offline sebagai sarana penyampaian informasi atau berita tercepat kepada publik yang terdiri dari Website dan Media Sosial.

Pemerintah Provinsi Lampung memiliki akun Instagram, Youtube, Twitter, Facebook, dan Tiktok sebagai pilihan penyampaian informasi tercepat dalam memberikan informasi atau berita. Dalam penyampaian informasi kepada publik, Pemerintah Provinsi Lampung juga didukung oleh Perangkat Daerah Provinsi Lampung dengan memiliki akun sosial media pada masing-masing Perangkat Daerah.

Ia mengatakan, Gubernur Lampung mengharapkan keikutsertaan dan partisipasi seluruh pegawai dilingkungan Pemprov Lampung agar turut aktif dalam meramaikan (like, komen, dan share) informasi informasi di media sosial – milik Pemprov Lampung. Dengan demikian informasi tentang kegiatan dan capaian pembangunan Pemprov Lampung dapat semakin tersebar ke masyarakat luas.

Hal tersebut mendukung Keterbukaan Informasi Publik, yang pada tahun 2022 Pemerintah Provinsi Lampung mendapat Predikat “Informatif” yaitu predikat tertinggi dalam Monev Keterbukaan Informasi Publik oleh Komisi Informasi Pusat. Dan diharapkan di tahun 2023 ini, Pemprov Lampung kembali meraih predikat Informatif. (kmf/dit)