JAKARTA – Ketua Forum Silaturahmi Doktor Indonesia (FORSILADI) Dr. Taufiqurokhman menyambut baik keluarnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu di dunia Pendidikan Tinggi.
“Permendikbud 53 Tahun 2023 dinilai telah mengubah standar nasional pendidikan tinggi dan sistem akreditasi pendidikan tinggi di Indonesia secara fundamental, ” kata Ketua Forsiladi Dr Taufiqurokhman kepada wartawan, Sabtu, 16 September.
Dia berharap dengan keluarnya Permen baru tersebut akan mendorong setiap institusi pendidikan untuk berlomba-lomba menjadi lebih baik dalam memberikan ilmu pengetahuan kepada generasi muda saat ini.
“Saat ini aturannya cukup dua, terakreditasi atau tidak. Sebelum itu kategorinya ada akreditasi unggul, baik sekali dan baik, ” katanya.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Prof. Dr. Nizam mengatakan bahwa standar nasional pendidikan tinggi kini tidak lagi bersifat preskriptif dan rinci.
“Perguruan tinggi diberi keleluasaan untuk melakukan diferensiasi misi dan berinovasi dalam meningkatkan mutu Tridarma Perguruan Tinggi. Selain itu, sistem akreditasi pendidikan tinggi kini dibuat lebih sederhana untuk mengurangi beban administrasi dan beban finansial perguruan tinggi, “katanya kepada wartawan.
Bagi perguruan tinggi yang telah terakreditasi akan ada masa transisi sampai 2025 untuk mendapatkan akreditasi sesuai aturan baru.