Dalami Laporan AMM atas PTPN 7 Way Berulu di Polda Lampung, Kades Tamansari, Gedongtaan Penuhi Panggilan Polres Pesawaran

1,827 views

PESAWARAN- Kepala Desa Tamansari, Gedongtataan, Fabian Jaya penuhi Panggilan Polres Pesawaran guna dimintai keterangan terkait laporan yang dilayangkan Aliansi Masyarakat Menggugat (AMM) ke Polda Lampung beberapa waktu lalu soal adanya dugaan tindak pidana pemalasuan Sertifikat Hak Guna Usaha dan Pengalihan Fungsi Lahan Perkebunan berindikasi telah terjadinya korupsi yang merugikan Keuangan Negara di PTPN 7 Way Berulu.

Menindaklanjiti laporan AMM, Direskrimsus Polda Lampung melimpahkan penanganan perkara kepada Polres Pesawaran dengan Nomor Pelimpahan :  B/3087/ VIII /2023/res.3/reskrimsus, yang bertanggal 21 Agustus 2023.

Selama kurang lebih 2 jam, Fabiyan Jaya dimintai keterangan oleh Penyidik Unit 3 Tipidter Satreskrim Polres Pesawaran, yang fokus pada indikasi perbuatan pidana atas Pemalsuan Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 04 milik PTPN 7, yang selama ini sertifikat tersebut dijadikan sebagai dasar oleh PTPN 7 Way Berulu dalam penguasaan terhadap 3 lahan yang berbeda lokasi, diantaranya di DusunTamansari 1, Desa Tamansari, Dusun Triharjo dan Dusun Way Berulu Desa Kebagusan serta alih fungsi lahan dengan disewakan ke perusahaan yang diduga hasil sewa lahan tersebut digunakan untuk memperkaya diri para oknum di PTPN 7 Way Berulu.

” Intinya dalam pemeriksaan tadi, penyidik meminta saya untuk memberikan keterangan sepanjang yang saya ketahui.Titik berat pertanyaan penyidik yang menyangkut kepada soal pemalsuan Sertifikat HGU dan Pengalih fungsian lahan yang dilakukan pihak PTPN 7 Way Berulu, itu saja inti dalam pemeriksaan tadi,” ucap Fabian, Kamis (14/9/23)

Terkait hal ini, Kasat Reskrim Polres Pesawaran, AKP Supriyanto Husin, membenarkan telah menerima pelimpahan pelaporan dari Polda Lampung. Dia berjanji segera memproses pelimpahan tersebut dan akan memanggil para pihak yang terlibat dalam permasalahan hukum tersebut.

“Pelimpahan dari Polda sudah kami terima, secepatnya akan kami proses, sebagai langkah awal kami akan memanggil semua pihak terkait, yang terindikasi terlibat dalam kasus hukum tersebut,” ungkapnya. (rid/dit)

BACA JUGA :   Sidik Korupsi, Kejati Sumsel Geledah Kantor Kelurahan, BPN dan Bapenda Palembang