BANDARLAMPUNG- Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto didampingi plh. Kepala Dinas Kominfotik Provinsi Lampung, Achmad Saefulloh, memimpin Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Pengaduan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung, di Ruang Abung Balai Keratun, Kamis (14/09/2023).
Monitoring dan evaluasi dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Kegiatan diisi dengan diskusi, diantaranya diskusi tentang pemanfaatan SP4N – LAPOR, teknis pengaduan, dan kendala dalam pengelolaan pengaduan termasuk sosialisasi mengenai SP4N – LAPOR sebagai wadah untuk menampung aspirasi dan keluhan masyarakat.
Dalam sambutannya Sekdaprov mengatakan bahwa di era Keterbukaan Informasi Publik, sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, maka semua Badan Publik termasuk Pemerintah Provinsi Lampung dituntut untuk meningkatkan kinerjanya secara optimal dan profesional, sehingga seluruh lapisan masyarakat secara cepat, tepat, murah, transparan dan akuntable dapat menyampaikan aspirasinya terkait dengan pelayanan publik.
“Kami mengajak seluruh OPD Pemerintah Daerah Provinsi Lampung untuk menerima komplain dari masyarakat dengan keterbukaan informasi, baik melalui medsos atau telepon. Karena itu adalah masukan dari masyarakat untuk kita,” ujarnya.
Hal ini sejalan dengan Visi Rakyat Lampung Berjaya, bahwa Pemerintah Provinsi Lampung berupaya mewujudkan Good Governance dengan meningkatkan kualitas dan pemerataan pelayanan publik. Komitmen ini tertuang dalam 33 Janji Kerja Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung, yaitu mereformasi birokrasi untuk meningkatkan efektifitas pemerintahan dengan meningkatkan kualitas pelayanan publik, termasuk didalamnya Pelayanan Informasi Publik.
Untuk itu Pemerintah Provinsi Lampung terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik yang dilakukan oleh seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, sekaligus memberikan kesempatan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk dapat menyampaikan keluhannya apabila terdapat pelayanan publik yang dirasa belum maksimal.
“Pemerintah Provinsi Lampung berupaya secara terus menerus untuk meningkatkan pelayanan publik, namun masih saja ada kemungkinan celah kekurangannya sehingga ketidakpuasan masyarakat masih saja terjadi. Karena ketidakpuasan ini maka tentu saja masyarakat ingin menyampaikan aspirasinya kepada Pemerintah Provinsi Lampung,” lanjut Sekdaprov.
Selain pelayanan Call Center, Pemerintah Provinsi Lampung juga telah membuka pengaduan melalui saluran SP4N-LAPOR yang dikelola bersama oleh seluruh Perangkat Daerah di Lingkungan Premerintah Provinsi Lampung dan seluruh Pemerintah Kabupaten / Kota Se-Provinsi Lampung.
Fahrizal Darminto berharap Pemerintah Provinsi Lampung didukung oleh seluruh OPD terus berupaya meningkatkan peran pengelola aduan tersebut dengan mengikutsertakan SDM Layanan Pengaduan dalam kegiatan Bimtek, Workshop, Sosialisasi, baik yang dilakukan di daerah maupun yang dilakukan oleh Kementerian.
“Kami juga sangat menyambut baik kegiatan monitoring dan evaluasi Pengelolaan Pengaduan Pemeritah Provinsi Lampung Tahun 2023 pada hari ini. Kami berharap dengan kegiatan ini dapat memberikan masukan kepada Gubernur tentang kendala-kendala yang terjadi sekaligus dapat menemukan solusi untuk meningkatkan kualitas layanan pengaduan,” lanjut Sekdaprov.
Monitoring dan evaluasi Pengelolaan Pengaduan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung juga dihadiri oleh beberapa narasumber dari Kemenpan-RB, Kemendagri, Kemenkominfo, Ombudsman RI, dan Kantor Staf Presiden.
Berikut Layanan Call Center yang dapat dihubungi oleh masyarakat Lampung untuk menyalurkan aspirasi atau pengaduan yang terbuka selama 24 jam per hari melalui layanan SMS, WA ataupun Telepon langsung yang harus segera ditanggapi oleh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, melalui Telepon : 0811 – 790 – 5000 (kmf)