Temukan Obat Ilegal, Laporkan ke BPOM Tulang Bawang

1,242 views

TULANG BAWANG- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kabupaten Tulang Bawang (Tuba) berikan sanksi tegas bagi pelaku usaha yang memproduksi obat dan makanan ilegal.

Sanksi tersebut dapat berupa sanksi administratif yaitu teguran, pemberhentian, hingga sanksi penindakan, dan sanksi berat berupa pidana.

Ini dijelaskan bagian pelayanan dan pengaduan BPOM Tuba Nurul Isnaini, saat ditemui awak media di kantornya, yang ada di jalan cemara komplek perkantoran Pemda Tulang Bawang, Menggala.

Ia menyebutkan pihaknya selalu melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara umum serta melakukan pengawasan terhadap obat dan makanan ilegal yang berada di wilayah kerjanya yaitu kabupaten Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat, dan Mesuji.

“Pada berbagai kesempatan pihak loka POM Tulang Bawang juga selain melakukan sosialisasi juga melakukan pameran. Tujuannya untuk menunjukan kepada masyarakat tentang jenis produk obat dan makanan ilegal yang tidak dapat dikonsumsi. Di pameran beberapa contoh obat dan makanan ilegal yang tidak dapat dikonsumsi oleh masyarakat dipertunjukan, ” jelasnya.

Ia menambahkan loka POM Tulang Bawang juga membuka pelayanan pengaduan secara gratis kepada masyarakat yang ada di tiga kabupaten itu tentang obat dan makanan.

Pengaduan dapat dilakukan secara langsung dengan mendatangi kantor loka POM Tulang Bawang pada saat jam kerja Senin sampai Jum’at pukul 08.30 wib hingga pukul 15.00 wib.

Dapat pula melalui akun resmi media sosial (medsos) loka POM Tulang Bawang yaitu whatapps 082278499992, email loka_tulangbawang@pom.go.id, instagram lokapomtulangbawang, facebook kantorbpomtulangbawang, dan youtube loka POM di kabupaten Tulang Bawang.(erw)

BACA JUGA :   Dinas Perikanan Tulang Bawang Gelar Lomba Memancing