PESAWARAN- Konflik lahan antara warga Tanjung Kemala, Desa Tamansari, Gedongtataan dan PTPN 7 Way Berulu, Gedongtataan Kabupaten Pesawaran, Lampung masuk babak baru.
Ya, Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB) Kabupaten Pesawaran, dipimpin ketua hariannya, Saprudin Tanjung melaporkan PTPN 7 Way Berulu ke Polda Lampung, Jumat (4/8/23).
Ini dibuktikan dengan surat laporan polisi bernomor 03.017/FMPB/Vll/2013.04 Juli 2023.
“Kami datang ke polda ini, ingin melaporkan PTPN 7 Way Berulu yang sudah puluhan tahun menguasai dan mengelola lahan seluas 329 hektar di Tanjung Kemala, Desa Tamansari, tanpa memiliki bukti alas hak kepemilikan yang sah,” ucap Tanjung
“Karena kecenderungan yang kita laporkan lebih kepada indikasi tindak pidana merugikan keuangan negara, yang dilakukan PTPN 7 akibat tidak pernah membayar pajak dari lahan yang dikuasai dan dikelolanya tersebut, yang secara otomatis lahan itu berstatus ilegal karena tidak terdaftar di pusat. Kita tadi diarahkan ke Diskrimsus Tipikor, yang nanti akan menanganinya,” sambungnya.
Ia menyebutkan sejumlah bahan untuk mendukung pelaporan itu sudah diserahkan ke Tipikor Polda Lampung.
Diantaranya terkait indikasi pajak yang diduga tidak pernah dibayarkan PTPN 7 kepada negara, terhadap hasil yang didapat atas pengelolaan lahan selama puluhan tahun berupa perkebunan karet seluas 329 hektar.
Selain itu, kata Tanjung, juga terkait lahan No 4 Tanjung Kemala Desa Tamansari seluas 135 hektar, yang tidak memiliki bukti sertifikat HGU, telah mengalih fungsi lahan seluas 135 hektar, yang disewakan senilai Rp 4- 6 juta per hektar kepada pihak PT (Swasta) tanpa bukti kejelasan kemana uang dari hasil menyewakan lahan itu di setorkan.
Kemudian terkait dugaan penyerobotan lahan masyarakat yang dilakukan pihak PTPN 7 Way Berulu, dimana sejak tahun 1954 lalu masyarakat telah melakukan kegiatan babat alas atas upaya penguasaan lahan tersebut.
Untuk itu kata Tanjung, sekali lagi demi terciptanya suasana kodusif masyarakat serta adanya kepastian hukum ditengah masyarakat Tanjung Kemala, Desa Tamansari, pihaknya sangat berharap Polda akan segera menindak lanjuti laporannya tersebut.
” Kita berharap Polda melalui Penyidik Tipikornya, segera memproses laporan, yang kita lakukan ini. Kita juga selalu siap, memenuhi panggilan Polda, apabila pihak Tipikor masih memerlukan tambahan bukti atau saksi yang diperlukan,” tutupnya (rid)