JAKARTA- Simon Banundi,S.H, kuasa hukum Penjabat Bupati Kabupaten Sorong Provinsi Papua Barat Daya Yan Piet Mosso, S.Sos,. M.M., MAP buka suara terkait pembelian mobil dinas yang dinilai oleh Aktivis Anti Korupsi di Sorong, Dominggus Yable tidak berpihak kepada rakyat.
Ya, lewat keterangan tertulisnya ke redaksi Senator.ID, Simon mengatakan bahwa pembelian kendaraan dinas yang dikritisi itu sudah melalui mekanisme penganggaran di Pemkab Sorong.
“Kami menemukan fakta mengenai penyampaian pembelian empat kendaraan adalah fitnah yang keji, lantaran empat kendaraan dinas yang dituduhkan sudah melalui mekanisme penganggaran di Pemerintah Daerah Kabupaten Sorong, dan juga pembelian kendaraan tersebut bukanlah kendaraan pribadi melainkan kendaraan dinas ber-pelat Merah yang akan menjadi aset Pemda Kabupaten Sorong,” Begitu bunyi keterangan yang dikirimkan Simon,S.H, Jumat (4/8/23).
Ia juga menyebut bahwa pemberitaan ini sebelumnya sudah diklarifikasi secara resmi oleh Pemerintah Kabupaten Sorong pada 23 Juli 2023 lalu melalui Asisten I Setda Kabupaten Sorong, Adi Bramantio.

Dikutip dari lensapapua.com, Adu Bramantio menyatakan bahwa pengadaan kendaraan tersebut telah melalui proses yang sah dan transparan sesuai dengan regulasi pemerintahan yang berlaku serta sesuai dengan kebutuhan.
Disebutkannya bahwa satu unit Fortuner diantaranya bakal digunakan untuk menjadi kendaraan dinas Pj. Bupati Sorong guna mendukung operasional pemerintahan dalam menyediakan layanan publik bagi masyarakat.
Kemudian ada satu unit mobil Hi Lux yang akan digunakan untuk turun ke distrik-distrik pedalaman yang jangkauannya cukup jauh. Kemudian 1 unit mobil Toyota Innova yang berfungsi sebagai kendaraan operasional Ketua TP-PKK Kabupaten Sorong.
“Selain itu, mengenai urusan surat surat, Plat nomor kendaraan tersebut sampai saat ini juga belum diserahkan ke kami sebagai pemerintah, karena masih dalam proses pengurusan antara dealer Toyota dengan pihak Samsat,” jelas Adi (23/7/23) lalu. (dim)