PESAWARAN- Anggota DPD RI Ir. Abdul Hakim temui warga Desa Taman Sari, Gedongtataan.
Ya, ini berkaitan dengan adanya polemik status kepemilikan 329 hektar lahan antara warga dan PTPN 7 Way Berulu.
” Setelah menyimak semuanya, saya pastikan saya akan terus membantu
dan tetap akan memperjuangkan hak-hak masyarakat, semoga jeritan masyarakat ini bisa didengar oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo,” ucapnya, Minggu (30/7/23)
“Saya juga sangat berharap kepada seluruh pihak yang berkompeten, agar cepat tanggap membantu menyelesaikan perosalan ini dengan secepat-cepat tampa mengulur waktu lagi,” lanjutnya.
Apa lagi kata Abdul Hakim, dirinya
sudah mendengarkan secara langsung bahwa berdasarkan keterangan dari kepala BPN Pesawaran, lahan dengan luas 329 hektar tidak memliki sertifikat HGU .
” Pokoknya saya selalu siap dan akan terus memantau dan memperjuangkan hak-hak masyarakat ini, seperti dalam pembuatan surat sporadik dan hal penunjang lainnya,” katanya.
Begitupun sebaliknya, jika pihak PTPN 7 juga akan memperjuangkan haknya secara hukum, maka ia juga mempersilahkannya.
“Saya kira itu merupakan hak masing-masing dan sah-sah saja, saya hanya akan memastikan semuanya akan berjalan dengan tertib dan baik- baik saja dalam usaha memperjuangkan haknya, dan saya akan selalu siap sebagai pengawasnya,” ungkapnya.
Sementara Kepala Desa Taman Sari, Fabian Jaya, berharap kepada Abdul Hakim agar dapat terus bisa mengawal persoalan ini hingga tuntas
“Kami minta Bapak Abdul Hakim bisa berkeliling bisa melihat semua lahan yang ada, sebagai data dan bukti penguat bahwa lahan ini memang milik masyarakat dan tokoh adat, “ucapnya.
Apalagi kata Fabian, pihaknya sedang menggalakkan untuk mengupayakan pembuatan surat Sporadik untuk lahan perkebunan karet tersebut
” Saat ini kami sedang upayakan membuat persyaratan sporadik, untuk itu kami harap bapak bisa mengawal dari bentuk surat sporadik hingga nanti menjadi sertifikat,” harapnya.(rid/dim)







