Arinal Pimpin Rakor Karhutla

1,142 views

LAMPUNG- Gubernur Lampung Arinal Djunaidi memimpin Rapat Koordinasi Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2023 di Provinsi Lampung, yang dilaksanakan di Mahan Agung, Bandar Lampung, Jum’at (28/7/2023).

Rakor tersebut turut dihadiri Inspektur Jenderal KLHK yang juga Ketua Tim Pendampingan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, Lasmi Wijayanti, Direktur Penegakan Hukum Pidana Ditjen Gakkum Yazid Nurhuda, Jajaran Forkopimda Provinsi Lampung atau yang mewakili, Bupati/Walikota atau yang mewakili, dan Kepala OPD Provinsi Lampung.

Dalam kesempatan itu, Inspektur Jenderal KLHK, Lasmi Wijayanti menyampaikan 6 arahan Presiden untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan. Sedangkan Gubernur menyampaikan 5 langkah koordinasi agar pencegahan dapat dilakukan dengan baik.

Gubernur mengapresiasi  atas kerja keras semua pihak baik pada Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota dalam penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di berbagai daerah di Tahun 2022 yang lalu. “Sehingga dapat terjadi penurunan jumlah hotspot sebanyak ±9,26% dibandingkan tahun lalu yang berjumlah 3.345 titik panas (hotspot), bahkan terjadi penurunan yang cukup signifikan di beberapa kabupaten,” ujar Gubernur Arinal.

Walaupun secala luasan, karhutla meningkat sebanyak ± 5.412 Hektar jika dibandingkan Tahun 2021 yaitu seluas ± 7.990 Hektar, yang terdapat di Kabupaten Lampung Timur, yang merupakan Kawasan Taman Nasional Way Kambas.

Sedangkan untuk periode JanuariJuni Tahun 2023, jelas Gubernur Arinal, berdasarkan data yang bersumber dari Sistem Monitoring Karhutla, Sipongi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jumlah titik panas (hotspot) sebanyak 1.253 titik dan luas Kebakaran Hutan dan Lahan ± 4.853,36 Hektar tercatat kabupaten terbanyak adalah Lampung Timur, ± 4.656 Ha yang  terjadi di Taman Nasional Way Kambas (TNWK).

Sebagaimana prediksi BMKG, Lanjut Gubernur Arinal, Tahun 2023 akan lebih kering dibandingkan Tahun 2022, terdapat kemungkinan terjadi El Nino setelah 3 kali La Nina (20202022) sehingga diperkirakan terjadi peningkatan karhutla seperti tahun 2019.  

BACA JUGA :   Bahas APBD P 2023, DPRD Lampung Gelar Sidang Paripurna

Untuk menghadapinya berbagai upaya telah dilakukan, antara lain Merevisi SK Gubernur Nomor 478 Tahun 2017 tentang Pembentukan Satuan Tugas Pengendali Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan Provinsi Lampung, menyesuaikan dengan peraturan serta ketentuan yang terbaru yaitu Instruksi Presiden No. 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan;

Kemudian, Meningkatkan kewaspadaan dini dan memberikan perhatian penuh terhadap risiko terjadinya karhutla dengan meningkatkan peran serta masyarakat dalam pencegahan karhutla melalui pembinaan Kelompok Masyarakat Peduli Api/ Kelompok Tani dan pemegang izin pemanfaatan hutan; dan Memperkuat koordinasi dan kerjasama dengan stakeholder terkait lainnya untuk membangun jejaring pengendalian karhutla.

“Segala upaya harus terus kita lakukan bersama jangan sampai daerah kita menjadi perhatian karena tingginya potensi karhutla, untuk itu dukungan tetap diharapkan dari semua pihak,” ujarnya.(pim)