PESAWARAN- Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran, Sri Rezeki akui lahan seluas 329 hektar berupa perkebunan karet, yang selama puluhan tahun dikuasai dan di kelola pihak PTPN 7 Way Berulu, di lokasi Tanjung Kemala, Desa Tamansari, Gedongtataan, dinyatakan sebagai lahan yang belum bersertifikat.
Pernyataan tersebut di lontarkan Sri Rezeki dalam pertemuan yang diinisiasi Anggota DPD RI Ir. Abdul Hakim antara perwakilan Ahli Waris dan warga Tanjung Kemala, Desa Tamansari, Gedongtataan, perwakilan PTPN 7, unsur Pemkab Pesawaran, unsur Polres Pesawaran juga Kades Tamansari di Kantor DPD RI Lampung, di Bandarlampung, Rabu (26/7/23).
” Dari hasil investigasi yang kami lakukan, memang benar tanah seluas sekitar 329 hektar itu, belum berserifikat karena sampai sekarang tanah negara itu belum pernah didaftarkan ke kantor kami,” ungkap Sri Rezeki.
” Karena belum terdaftar, maka kami pastikan BPN, sama sekali tidak memiliki dokumen apapun terkait tanah dengan luas 329 hektar tersebut.Kalau bersertifikat maka bisa saya pastikan juga kami pasti punya dokumennya,” lanjutnya.
Sementara itu, Kades Tamansari, Fabian Jaya mengungkapkan keanehannya terhadap klaim sepihak yang dilakukan pihak PTPN 7 Way Berulu terhadap kepemilikin lahan seluas 329 hektar, tersebut. PTPN hanya berpatokan terhadap adanya tanam tumbuh (pohon karet) yang ditanamnya diatas lahan tersebut.
” Sangat aneh, masa sebagai dasar kepemilikan lahan, yang diperlihatkan oleh pihak PTPN 7 hanya dengan menunjukkan bukti tanaman karet yang ditanamnya di atas tanah itu saja, yang dijadikan dasar kepemilikannya, ini kan lucu,” ucap Fabian.
“Seharusnya, yang diperlihatkan itu data bukti surat kepemilikan (Sertifikat) bukan pohon yang ditanam di tanah itu. Kalau tanaman semua orang juga bisa menanam apa saja di tanah yang di sewa atau kontraknya, tapi kalo untuk pemiliknya nanti dulu, kalo gak ada bukti surat menyuratnya, jangan ngaku-ngaku,” tambahnya.
Apalagi, kata Fabian, berdasarkan yang diketahuinya terhadap hak kepemilikan lahan oleh PTPN 7, ada sekitar 1500 hektar lahan yang berdasarkan bukti kepemilikan itu dikuasai dan di kelola oleh pihak PTPN 7 Way Berulu.
” Faktanya yang kita ketahui di lapangan, ada sekitar 2000 hektar lebih lahan, yang diatasnya telah ditanami dengan pohon karet, itu semua dikuasai PTPN 7 Way Berulu. Persoalannya terhadap bukti kepemilikan lahan yang lebih dari sekitar 500 hektar itu, dasarnya apa, buktinya apa ayo, kok ikut dikuasai juga,” ungkap Fabian.
Dari pantauan terkait hasil dari pertemuan antar pihak terkait, yang digagas anggota DPD RI itu, tidak ada keputusan yang diambil, tapi semua pihak sepakat bahwa persoalan ini akan diteruskan lewat jalur hukum.
Hadir pada pertemuan tersebut, selain anggota DPD RI Ir. Abdul Hakim, hadir Ketua BPN Pesawaran Sri Rezeki, Perwakilan BPN Provinsi Darmawan Lubis, perwakilan PTPN 7, unsur Pemkab Pesawaran, unsur Polres Pesawaran, Kades TamansariFabian Jaya dan para Ahli Waris dari Tanjung Kemala, Desa Tamansari, Gedongtataan. (rid)