Peringati Hari Koperasi, Asisten III Metro: Koperasi Itu Seperti Bus

1,169 views

METRO- Koperasi merupakan organisasi ekonomi yang fungsi utamanya untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum, Misnan saat menjadi Pembina Upacara peringatan hari Koperasi ke 76 tahun 2023 di halaman Dinas Koperasi UMK-UM, Rabu (12/07/2023).

Dengan bertemakan “Pemajuan Koperasi Kunci Kesejahteraan Masyarakat” ini, Misnan juga menyampaikan inti dari koperasi sebagai perusahaan di mana anggota sebagai pemilik dan pengguna jasanya.

“Dengan menyatukan kepentingan dibawah koperasi, efisiensi kolektif dapat dilakukan, posisi tawar terhadap pasar dapat ditingkatkan, serta konsolidasi sumberdaya untuk berbagai usaha dapat diselenggarakan,” tuturnya.

“Ibarat kendaraan, koperasi ini seperti bus yang mengangkut banyak orang, kalau kita lihat di negara maju yang anggota koperasinya sudah ratusan ribu, bahkan jutaan orang, mereka memahami betul bahwa kekuatan bersama adalah kunci sukses koperasi, best practice semacam itu harus kita contoh dikembangkan di wilayah Indonesia,” lanjut Misnan.

Di kesempatan yang sama Misnan juga menyampaikan Pemerintah saat inu fokus pada pengembangan koperasi sektor rill guna membangun ekonomi anggota dan masyarakat yang lebih luas.

“Koperasi sektor rill ini harus menjadi pemain utama dalam potensi unggulan seperti komoditas, kerajinan, destinasi wisata atau lainya. Tujuannya agar manfaat dan nilai tambah yang dihasilkan dapat di distribusikan kembali ke anggota dan masyarakat,” kata Misnan.

Menurut pidato Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI pada peringatan Hari Koperasi ke 76, saat ini Kemenkop UKM tengah mengembangkan pabrik minyak makan merah di beberapa provinsi basis sawit, pabrik tersebut sepenuhnya dimiliki para petani sawit anggota koperasi, dengan pabrik itu petani sawit tidak lagi menjual Tandan Buah Segar (TBS), namun menikmati nilai tambah dari produk akhir yakni minyak makan merah tersebut.

BACA JUGA :   GML Bagikan Masker dan Sembako

Selain itu yang baru dan mendasar adalah pengaturan tentang pilar pilar ekosistem koperasi, yang melibatkan banyak lembaga pendukung dan profesi penunjang perkoperasian, serta pengaturan tentang sanksi pidana untuk meningkatkan perlindungan terhadap badan hukum koperasi dan anggotanya. (hms)