PTPN 7 Tolak Rencana Ukur Ulang Lahan HGU Nomor 4 Gedongtataan

1,989 views

BANDAR LAMPUNG – PTPN 7 Way Berulu, Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran tolak adanya rencana pengukuran ulang oleh BPN Provinsi Lampung terhadap lahan HGU Nomor 4 berupa ratusan hektar perkebunan karet yang lokasinya  berada di Desa Taman Sari, Kecamatan Gedongtataan.

Kepastian keputusan penolakan secara tertulis dari pihak PTPN 7 untuk dilakukan pengukuran ulang tersebut, dibacakan pihak BPN Provinsi, melalui Kabid Survey dan Pemetaan, Andi Dermawan Lubis, didampingi  Kabid Komplik dan sengketa pertanahan, dihadapan puluhan perwakilan masyarakat Gedong Tataan, di tangga masuk Kantor ATR/BPN Provinsi Lampung, Selasa (20/6/23 )

Dalam surat penolakan yang dibacakan tersebut, pihak PTPN 7 secara tegas menolak untuk dilakukan pengukuran ulang, sampai adanya keputusan Pengadilan yang memerintahkannya.

“Keputusan dari pihak PTPN 7 Way Berulu, intinya mereka tidak bersedia untuk dilakukan pengukuran ulang, sebelum adanya keputusan atau ketetapan dari Pengadilan, itu saja,” ucap Andi 

“Kami sudah mencoba memfasilitasi dengan pihak PTPN 7 hasilnya ya itu tadi menolak. Harapan kami masyarakat bisa menanggapinya dengan tindakan positif,” lanjutnya.

Atas hal ini, Fabian Jaya sebagai perwakilan masyarakat Gedongtaan yang juga sebagai Kepala Desa Taman Sari, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, menolak segala aktivitas yang dilakukan dari PTPN 7 Way Berulu.

“Pokoknya kami akan menduduki lahan PTPN VII Way Berulu meminta  dan menolak segala bentuk kegiatan PTPN 7 di lahan itu,” tegas Pabian

Fabian menilai bahwa pihak BPN Provinsi Lampung memandang persoalan ini tidak bisa diatasi dan kami menganggap BPN Provinsi masuk angin, untuk itu, jangan salahkan kalau masyarakat akan segera menduduki lahan PTPN 7 Way Berulu.

“Saya  sebagai Kepala Desa Taman Sari memastikan segera mungkin  menduduki lahan HGU PTPN 7 Way Berulu. Habis kami lihat BPN Provinsi selaku pemerintah sepertinya tidak berpihak kepada rakyat,” ujarnya

BACA JUGA :   Warga Perumahan Permata Asri Tuntut Developer Kembalikan Fungsi Fasilitas Umum

“Apa sih susahnya mengukur ulang, kan gak begitu berat melakukannya, tapi kalau dugaan benar, ada apa apanya antar BPN Provinsi dengan PTPN 7 Way Berulu, kami pastikan tidak akan tinggal diam,” tegas Fabian 

Terlihat sejumlah perwakilan tokoh masyarakat dan adat Gedongtataan, yang hadir saat pembacaan keputusan dari pihak PTPN 7 tersebut, antara lain Kades Tamansari, Fabian Kaya, Ketua FKWKP, Feri Darmawan, Kordinator Aksi Masyarakat Bersatu Syafrudin Tanjung, Ketua Lipan Pesawaran Sumara, unsur Pemprov Lampung, kepolisian serta beberapa Tokoh masyarakat lainnya. (rid)