BANDARLAMPUNG- Komisi I DPRD Provinsi Lampung meminta kepada pemerintah dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, agar menegakkan Paraturan Daerah Nomor 07 tahun 2017, tentang Pengelolaan Distribusi Gabah.
Hal itu disampaikan oleh Sahdana anggota Komisi I DPRD Lampung, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama satgas pangan di Ruang Rapat Besar DPRD Lampung.
“Saya minta Perda yang sudah ada, yaitu Perda Nomor 07 tahun 2017 itu ditegakkan oleh OPD terkait. Jangan mati suri,” ujarnya, Rabu (31/05/2023).
Penegasan yang diutarakan memiliki dasar yang jelas. Yaitu, Perda yang sudah dibuat sejak 2017 lalu. Namun, implementasi dari Perda tersebut tidak berjalan. Padahal, didalam Perda itu sendiri sudah komplit. Dengan tujuan, Padi yang ada di Lampung tidak dikirim keluar.
“Jadi, tadi saya dan teman – teman komisi minta pihak terkait, khususnya Pol PP untuk benar – benar menegakkan Perda itu,” tegasnya.
Namun disisi lain, kata Sahdana. Keluarnya penjualan padi ke daerah lain, didasari atas harga beli didalam daerah murah. Sementara, pengusaha luar lampung menawarkan harga tinggi. Sehingga, masyarakat petani lebih memilih luar daerah.
“Nah, disini peran pengawasan dari Provinsi dan kabupaten/kota sendiri tidak ada. Padahal Perdanya sudah ada, ini sudah kita sampaikan tadi di forum rapat. Agar, Pol PP benar – benar kerja,” ungkapnya.(kin)