LAMTIM- Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lampung, Noverisman Subing menggelar sosialisasi peraturan daerah nomor 1 tahun 2016 tentang Pedoman Rembuk Desa dan Kelurahan, guna pencegahan terjadinya konflik di Balai Desa Nampirejo, Batanghari, Lampung Timur, Minggu (07/05/23).
Wakil Ketua komisi III DPRD Provinsi Lampung ini menjelaskan Rembuk Desa salah satu upaya untuk menampung aspirasi masyarakat desa dan kelurahan dengan musyawarah dan mencapai mufakat.
“Perda ini juga guna mendorong prakasa, partisipasi masyarakat untuk mengamati dan menyelesaikan potensi konflik yang ada di desa atau kelurahan guna mencegah terjadinya konflik terbuka,” ujar Kanjeng Nover sapaan akrabnya.
Selanjutnya, Perda tersebut lahir sebagai stimulan meningkatkan ketanggapan (cepat tanggap) unsur pelaksana pemerintah desa atau kelurahan, terhadap potensi konflik yang ada, guna terciptanya rasa aman dan tentram.
“Selain cepat tanggap, Perda ini diharapkan dapat meningkatkan kerjasama dan sinergitas antar unsur pelaksana pemerintah desa atau kelurahan dengan masyarakat,” jelasnya.(*)