PESAWARAN – Buntut penganiayaan yang dilakukan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Kesehatan Kabupaten Pesawaran, berinisial MI terhadap korban Erwin (Pedagang martabak) yang mangkal di lokasi Jalan Gajah Mada, Bandarlampung, yang sempat viral di Media Sosial.
Karuan ulah tak terpuji MI itu, langsung di respon Inspektorat Pesawaran, yang menyatakan secepatnya akan segera memproses ulah, oknum PNS yang telah mencemarkan nama baik semua PNS Kabupaten Pesawaran tersebut.
“Ya, kita sudah mengetahui tentang peristiwa dari sikap arogan PNS kita. Secepatnya segara akan kita proses dan akan kita berikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kepala Inspektorat Pesawaran, Singgih Febriyanto, saat dihubungi via ponsel, Sabtu, (4/2/23)
“Kita harus ambil tindakan tegas di sini. Kalo tidak, kejadian serupa, yang memalukan bisa saja terjadi lagi, itu yang kita tidak ingini,” sambungnya.
Dikatakan Singgih, sebagaimana ketentuan peraturan PP 94 tahun 2021, tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil, ulah MI tersebut tidak dibenarkan dan masuk kategori telah melakukan pelanggaran.
Sebab sambungnya, selaku PNS selain menjalankan tugas kedinasan, abdi negara ini juga di tuntut harus menunjukkan itegritas dan ketauladanan sikap dan perilaku baik di lingkungan kerja maupun ditengah masyarakat.
“Untuk itu, ketegasan perlu kita ambil, agar peristiwa serupa tidak terulang. Dan bisa menjadi pelajaran bagi PNS kita, agar dalam berprilaku tidak arogan, baik saat menjalankan tugas, atau saat bermasyarakat,” harapnya.
Sebelumnya di medsos sempat viral, atas ulah oknum ( MI ) di sinyalir sebagai PNS Dinas Kesehatan Diskes Pesawaran, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Erwin (Pedagang Martabak), yang mangkal di Jln. Gajah Mada, Bandarlampung.
Atas terjadinya peristiwa tersebut, Erwin selaku korban, secara resmi telah melaporkan perbuatan kmsi pelaku ( MI ) ke Polsek Tanjungkarang Timur, Jumat (3/2/23)
” Ya, korban sudah buat laporan, terlapor juga sudah ke Polsek tadi. Terlapor berdinas di Dinas Kesehatan Kabupaten Pesawaran inisial MI,” kata Aparat Polsek TKT, Doni Aryanto, saat dihubungi melalui sambungan telepon (rid)