BANDARLAMPUNG- Bekas Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara akhirnya bisa menghirup udara segar hari ini, Senin (23/1/23).
Ya, Agung keluar dari pengapnya penjara setelah dinyatakan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas I Rajabasa, Bandar Lampung.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rajabasa Maizar, Agung Ilmu Mangkunegara dinyatakan bebas bersyarat setelah menjalani 2/3 masa hukuman.
Selain itu, Agung juga telah melunasi seluruh denda serta uang pengganti yang dibebankan pengadilan kepadanya.
“Agung Ilmu mangkunegara dipidana 5 tahun. mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani 2/3 masa pidana dan menjalani sebagian pidana penjara pengganti kerugian negara,” ungkap Kalapas Rajabasa, Maizar.
Dia mengatakan, Agung telah membayar lunas denda dan membayar kerugian negara Rp57,8 miliar dari total kerugian negara Rp63 miliar subsider penjara 1 tahun 6 bulan.
“Sisa yang tidak dibayarkan Rp5,6 miliar diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan 18 hari,” ungkapnya.
Dikatakannya, Pembebasan Agung Ilmu Mangkunegara ini telah sesuai melalui mekanisme seperti yang diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Sebelum diusulkan mendapat PB, Agung Ilmu Mangkunegara menjalani sidang oleh tim pengamat pemasyarakatan (TPP). Di sidang itu, pihak Lapas Rajabasa mengundang Balai Pemasyarakatan (Bapas).
“Melalui sidang TPP, kita undang Bapas. Baru kita usulkan ke Dirjenpas Kemenkumham. Sebelum itu kita bawa juga ke jaksa untuk kita cek apakah dia ini ada perkara lain atau tidak,” jelas Maizar.
Pun demikian, Agung Ilmu Mangkunegara diharuskan menjalani wajib lapor.
“Dia wajib lapor ke Bapas. Di awal wajib seminggu sekali lapor seterusnya cukup satu bulan sekali,” ungkapnya.
Untuk diketahui, Pada tahun 2020 lalu, Agung Ilmu Mangkunegara mulanya divonis Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang dengan hukuman penjara selama 7 tahun, dan dikenakan pidana denda Rp750 juta, subsidair 8 bulan kurungan penjara.
Tak hanya itu, ia juga dibebankan Rp74,6 miliar subsidair 2 tahun penjara karena terbukti menerima suap proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara saat duduk sebagai bupati.
Namun kemudian, Agung mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.
Hasilnya, hukuman Agung dikurangi dari 7 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara. (mol/dit)