PESAWARAN – Kisruh saling klaim atas hak kepemilikan tanah Pasar Kedondong antar Masyarakat Adat Say Batin Marga Way Lima dan Pemkab Pesawaran mulai munyeruak kepermukaan.
Ironisnya, yang menjadi pertanyaan masalah saling klaim ini, mengapa baru muncul dan dipersoalkan sekarang ?
Sementara, Pemkab Pesawaran melalui Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pesawaran Razak mengatakan, kepemilikan sah atas lahan lokasi Pasar Kedondong adalah mutlak sah milik Pemerintah Pesawaran.
Hal ini didasari Pemerintah sejak tahun 2004 telah memegang bukti berupa sertifikat atas lokasi areal lahan pasar Kedondong tersebut.
“Jadi sebelum adanya Pesawaran, pasar Kedondong itu sudah milik pemerintah pada saat itu masih Lampung Selatan, dengan bukti sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN sejak tahun 2004, dan ketika Pesawaran dimekarkan barulah sertifikat itu dihibahkan ke kami,” kata Razak melalui sambungan telepon, Sabtu (21/1).
“Kalo sekarang muncul ada yang mengaku- ngaku, merasa lebih berhak atas lahan pasar tersebut, ya silahkan- silahkan saja, itu hak mereka,” imbuhnya
Sebab kata Rajak, tidak mungkin pihak BPN akan dengan begitu gampangnya mengeluarkan sertifikat dan menyerahkan kepemilikan kepada pemerintah daerah, tanpa didukung dengan kretaria dan persyaratan yang jelas.
“Kita punya bukti-buktinya, mulai dari surat hibah tanah yang diberikan oleh masyarakat saat itu, buat lokasi pasar dan pengelolaannya di serahkan pemerintah,” ujarnya.
“Kalau mereka masih meragukan keabsahan sertifikat kepemilikan tanah itu, mereka bisa cek sendiri mau melalui aplikasi, kemudian kita kan punya BPN, mereka bisa tanyakan keaslian sertifikat yang kita miliki,” sambungnya.
Sementara itu, Ketua Adat Sai Batin Marga Way Lima Kabupaten Pesawaran Firman Rusli Gelar (adok) Paduka Minak Mangku Batin dikutip dari kbninewstex.com, mengatakan kalau tanah lokasi Pasar Kedondong masih milik sah Masyarakat Adat Sai Batin Marga Way Lima.
Dia, beralasan tanah Pasar Kedondong masih milik masyarakat adat setempat, Karena sampai sekarang pihaknya secara fakta belum melihat adanya bukti konkrit atas klim yang dilakukan Pemkab tersebut.
“Sekarang, kalau bukan tanah Adat terus tanah siapa geh, terus kalau itu diakui tanah Pemerintah, mana buktinya, ayo..?! ,” sindir Firman Rusli
Sebagai ilustrasi kata Firman Rusli, ” Indonesia mardeka tahun 1945, sedang tahun 1930, Pasar Kedondong, itu sudah ada, “pungkasnya (rid)