Jakarta – Undang-undang restoratif justice dinilai perlu untuk memberikan keamanan kepada masyarakat dan menjaga pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Undang-undang keadilan ini digagas forum silaturahmi doktor Indonesia (Forsiladi) DKI Jakarta di Universitas Muhammadiyah.
Ketua Forsiladi DKI Jakarta, Dr. Taufiqurokhman, M.Si menyatakan UU Restorative Justice sangat perlu diperjuangkan demi tegaknya keadilan.
“Bedasarkan catatan di tahun 2022 ada 1000 kasus yang mampu diselesaikan oleh Kejaksaan Agung dengan konsep restorative, ” kata Ketua Forsiladi DKI Jakarta, Dr. Taufiqurokhman, M.Si kepada wartawan selepas acara di Universitas Muhammadiyah Jakarta, Rabu (18/1/2023).
Ide melahirkan aturan tentang keadilan restoratif disebutkan Taufiq, sebuah pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi diantara korban dan terdakwa.
“Penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan,” katanya lagi.
Selain itu ditambahkan dia dengan adanya aturan keadilan restoratif ini diyakinkan akan menarik investor sebagai pelaku ekonomi dan memberikan kenyamanan kepada masyarakat.
“Investor itu tentu butuh kepastian. Jika konsep Restorative Justice dikuatkan menjadi UU tentu bakal menguntungkan bagi masyarakat dan pelaku ekonomi. Karena kasus-kasus hukum yang ada bisa diselesaikan secepat mungkin dan tidak akan larut di pengadilan”, ujar Taufiqurokhman.
Anggota Komisi 3 DPR RI dari Partai Demokrat, Didik Mukrianto gagasan Forsiladi merupakan terobosan baik untuk mengembalikan kepercayaan publik kepada penegak hukum yang saat ini cacat. Menurut Didik, kepentingannya terkait keadilan masyarakat, DPR wajib meresponnya dengan baik.
“Saya tertarik dengan ide yang digagas oleh Forsiladi DKI Jakarta. Saya menyambut positif ide ini, kita di DPR bakal perjuangan usulan UU Restorative Justice dari FORSILADI DKI Jakarta ini”, kata politisi dari partai yang berlambang bintang mercy ini.
Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta, Dr. Ma’mun Murod, M.Si, menegaskan keadilan restoratif ini juga sesuai dengan aturan Islam.
“Penyelesaian kasus hukum yang tidak saling merugikan bakal menciptakan stabilitas politik, bagi investor tentu situasi ini sangat penting, ” tandasnya.