Bandar dan Pengedar Sabu Dibekuk Satresnarkoba Polres Tanggamus

1,905 views

Tanggamus – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus membekuk sekaligus dua tersangka peredaran Narkotika di wilayah Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus.

Tersangka pertama yang ditangkap berinisial HE alias Win (48) warga Pekon Rantau Tijang dengan barang bukti 38,36 gram sabu yang dibungkus dalam 3 plastik besar, timbangan digital dan sejumlah alat penyalahgunaa Narkoba.

Kemudian, tersangka kedua berinisial HP (31) warga Dusun Tirtasari Pekon Sukaratu Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu dengan alat bukti berupa plastik klip bekas pakai dan alat hisap sabu.

Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi, S.H., M.M mengatakan, kedua tersangka ditangkap saat berada di rumah HE alias Win pada Kamis, 29 Agustus 2022.

“Saat melakukan penggerebekan rumah HE, tim juga mengamankan tersangka HP saat asik mengkonsumsi sabu,” kata AKP Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K., M.K.P, Rabu (31/8/2022).

Kasat menjelaskan, dalam rangkaian penangkapan kedua tersangka, turut diamankan barang bukti dari tangan HE alias Win, berupa 3 plastik klip ukuran besar berisi kristal putih dengan berat 38.36 gram, 2 klip kosong ukuran besar, 2 plastik klip bekas pakai, 4 bundel plastik klip, 2 alat hisap sabu, timbangan digital, 9 pipa kaca pirek, 12 sedotan, 3 korek api gas, tas warna coklat dan 2 handphone.

Kemudian dari tangan tersangka HP, berupa plastik klip bekas pakai, alat hisap sabu, dompet warna coklat, korek api gas dan handphone.

“Tersangka HE sendiri diduga merupakan bandar sabu di wilayah pugung dan HP diduga pengedar merupakan kaki tangan tersangka HE,” jelasnya.

Kasat menambahkan, hingga saat ini, pihaknya terus melakukan pendalaman asal muasal sabu yang dijual oleh kedua tersanga tersebut.

Terhadap keduanya dan barang bukti di tahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA :   Pencuri Motor di Pugung Berhasil Ditangkap Tekab 308 Polres Tanggamus

“Kedua tersagka dijerat pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009, ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya. (zim/feb)