Bandarlampung — Kepala Jasa Raharja Cabang Lampung M Zulham Pane, Rabu (13/7/2022) mengungkapkan sebagai pelaksana jaminan perlindungan kecelakaan angkutan penumpang umum dan pelaksana jaminan perlindungan lalu lintas jalan, s.d bulan Juni 2022, Jasa Raharja telah menyerahkan dana santunan Sebesar Rp 31.6 Milyar.
Diakui Zulham Pane, dibandingkan periode yang sama tahun 2021 dana santunan yang diserahkan Jasa Raharja cabang Lampung mengalami kenaikan sebesar 59,6%. Dimana tahun 2021 dana santunan yang diserahkan sebesar Rp 28 Milyar. Dari jumlah tersebut Rp 18 Milyar untuk korban meninggal dunia dan Rp 10 Milyar korban luka – luka.
Sementara untuk periode Januari – Juni 2022 tercatat Rp 31,6 Milyar. Dari jumlah tersebut Rp19.2 Milyar diperuntukkan bagi korban meninggal dunia dan Rp 12.3 Milyar untuk korban luka- luka. Bagaimana dengan kecepatan pelayanan? “Dengan rata-rata kecepatan 1 hari 5 jam ahli waris korban kecelakaan yang meninggal dunia telah menerima santunan dari Jasa Raharja, pencapaian ini lebih baik dari tahun lalu dimana rata-rata penyerahan selama 1 hari 11 jam.
Sedangkan untuk penggantian biaya perawatan korban kepada 61 (enam puluh satu) rumah sakit se-Provinsi Lampung yang sudah bekerja sama, sebesar 95,12% dari total korban kecelakaan yang mengalami luka-luka,” ujar Zulham Pane.
Sebagai bagian dari 5 (lima) pilar keselamatan Lalu Lintas dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, Jasa Raharja diberikan amanah untuk turut serta dalam program pencegahan kecelakaan lalu lintas, oleh karenanya Jasa Raharja memberikan support kepada Instansi terkait, berupa kegiatan maupun alat keselamatan transportasi.
Gebyar Tertib Berlalu Lintas pembagian helm bersama Satlantas Polresta Bandar Lampung dan juga di Polres Pringsewu kepada masyarakat pengendara sepeda motor yang sedang melintas pada Juni 2022 Mobil Unit Keselamatan Lalu Lintas (MUKL) berupa pelayanan kesehatan bagi awak angkutan umum yang berada di Terminal, pool angkutan umum dan para wajib pajak yang berada di Samsat yang dilakukan setiap bulan
Giat Safety Riding di Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung Bersama Satlantas Polresta Bandar Lampung dan Honda Tunas Dwipa Matra Lampung Menyalurkan sarana dan prasarana keselamatan transportasi, spt : barikade, traffic cone, lifebuoy, helm, papan peringatan didaerah rawan kecelakaan
Sebagai bagian dari Badan Usaha Milik Negara dan sebagai pelaksana dari UU 33 & 34 tahun 1964 maka PT Jasa Raharja selain memiliki tanggung jawab dalam memberikan perlindungan dasar kepada penumpang angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan, Jasa Raharja juga memiliki tugas menghimpun dana dari masyarakat, yakni berupa Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dikutip pada saat pemilik kendaraan melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Bersama Samsat dan Iuran Wajib yang dikutip dari para penumpang angkutan umum yang sah.
Dana Iuran Wajib & yang terkumpul dikembalikan kepada masyarakat berupa penyerahan santunan kepada korban kecelakaan penumpang angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan dan untuk itu kami menghimbau kepada masyarakat agar tidak lalai dalam melaksanakan kewajibannya dalam membayar pajak kendaraan bermotor & SWDKLLJ supaya Jasa Raharja dapat terus memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
Untuk pembayaran Pajak Kendaraan & SWDKLLJ masyarakat sudah dimudahkan dengan kanal-kanal pembayaran digital seperti E-Signal & E-Salam yang dapat di download melalui Playstore & Appstore maupun dengan cara Konvensional seperti datang ke Samsat Induk, Samsat Gerai Mall, Samsat Keliling dan BUMDes yang telah berkerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung. (rls/btik/feb)