TUBABA- Pasca Penetapan Tersangka terhadap Kepala Tiyuh dan Sekretaris atas Kasus penyimpangan Dana Desa Tiyuh Panaragan Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung, Kejaksaan Negeri Tulang Bawang melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang bukti.
Hal tersebut dikatakan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, Rudi Iskonjaya, SH.,MH di dampingi Kasi Intel Leonardo Adiguna, SH,MH saat dikonfirmasi media di Balai Tiyuh Panaragan, Kamis (07/7/2022).
“Ini penggeledahan berkaitan dengan penyidikan Kasus Tiyuh Panaragan. Kita mencari dan melakukan pengecekan barang dan dokumen anggaran,” kata Rudi Iskonjaya.
Lanjutnya, dengan adanya kasus korupsi tersebut, Kejaksaan Negeri Tuba berharap dapat menjadi perhatian dan peringatan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pejabat lainnya di Tubaba.
“Kita juga berharap dengan kejadian ini pembinaan terhadap Tiyuh dapat ditekankan lagi agar lebih berhati-hati dan bekerja dengan jujur tampa merekayasa realisasi anggaran. Dengan adanya pengungkapan Kasus ini juga menjadi peringatan bagi seluruh ASN atau pejabat negara lainnya,” pungkasnya.
Sementara itu, ditambahkan Leonardo Kasi Intel, bahwa pihaknya terus melakukan pendalaman dan dalam waktu dekat akan selesai dan segera disidangkan.
“Sebelumnya, masa penahanan kan 20 hari, saat ini sudah diperpanjang 40 hari, sehingga kita buru waktu juga agar segera melengkapi apa yang kurang-kurang,” pungkasnya. (gga/dit)