Bea Cukai Bandar Lampung Musnahkan Rokok Ilegal dan Minuman Keras Ilegal

787 views

Lampung Selatan – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung melakukan pemusnahan di tempat pembuangan akhir, dusun Talang Sawo desa Karawang Sari, Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan dan dihadiri oleh DJBC Kanwil Sumbagbar, Selasa (28/06/22).

Barang yang dimusnahkan terdiri dari 16.012.360 batang rokok ilegal yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp 16,6 Miliar lebih, serta 43 botol atau kaleng minuman keras ilegal.

Esti Wiyandari kepala kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai BandarLampung mengatakan pemusnahan yang dilakukan ini merupakan hasil penindakan selama tahun 2021.

“Seluruh barang yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil penindakan tahun 2021 sampai Januari 2022 oleh petugas KPPBC tipe Madya Pabean B. Dengan total barang Rp16,6 Miliar,” ujar Esti.

Namun, untuk tahun 2022 sampai dengan bulan Mei, KPPBC Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung telah melakukan penindakan terhadap barang impor, ekspor, NPP (narkoba, psikotropika, dan prekursor) serta hasil tembakau sebanyak 81 kali penindakan. (ver/feb)

BACA JUGA :   Gubernur Lampung Minta Manajemen Bank Lampung Bersinergi dengan Pemerintah Daerah