Perjuangkan Hak, Pengacara 7 Ahli Waris Bakal Gugat PT Bukit Asam Unit Pelabuhan Tarahan ke Pengadilan

2,293 views

BANDARLAMPUNG- Perjuangkan hak keluarga, 7 ahli waris bakal gugat PT Bukit Asam Tbk unit pelabuhan tarahan ke pengadilan.

Ya, Hafidz, juru bicara (jubir) keluarga menyatakan bahwa berdasarkan musyawarah keluarga, 7 ahli waris dari (alm) Muhammad Zein sepakat untuk memperjuangkan hak atas lahan yang sudah dikuasai PT BA unit Peltar selama lebih dari 40 tahun namun hingga kini belum mendapat ganti rugi.

“Memperjuangkan hak sudah menjadi jihad kami, maka dari itu, kami sudah menyerahkan kepada pengacara untuk membuat gugatan ke pengadilan,” ujar Hafidz di Panjang, Bandarlampung, Kamis (16/6/22).

Pada bagian lain, Fajar Arifin,S.H membenarkan bahwa pihaknya akan mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

“Ini kami lakukan karena PT BA Tbk unit pelabuhan Tarahan, Lampung enggan memberikan ganti rugi atas lahan milik klien kami,” ujar Fajar.

Jadi, lanjut dia, guna memperjuangkan hak-hak para ahli waris atas lahan keluarga, maka langkah hukum ditempuh ini lah yang mesti dilakukan.

“Jangan sampai karena mereka (para ahli waris) adalah rakyat jelata, lantas hak-haknya diabaikan dan “terampas” seperti ini,” ujar fajar.

Kapan daftarkan gugatan?

“Sekarang kami sedang mempersiapkan materi (gugatan),”tukasnya.

Sebelumnya, PT Bukit Asam (BA) Tbk Unit Pelabuhan Tarahan (Peltar) disomasi oleh pengacara 7 ahli waris terkait permasalahan lahan seluas 35 ribu meter persegi di bilangan Kampung Sukamaju (serampok).

Perusahaan BUMN itu dua kali disomasi oleh fajar Arifin, S.H selaku kuasa hukum 7 orang ahli waris yang disebut jadi pemilik lahan, yakni pada 31 Mei 2022 dan 6 Juni 2022.

Dalam surat somasi disebutkan bahwa sejak 42 tahun yang lalu, pemilik lahan tidak mendapatkan ganti rugi dari PT BA Tbk Unit Peltar, meski lahan tersebut dikuasai oleh perusahaan plat merah itu

BACA JUGA :   Mau jadi Hakim Adhoc di MA? KY Buka Lowongan Hakim Adhoc HAM. Pendaftaran Ditutup 22 Februari 2024

“Sebelum somasi ini dikirimkan, klien saya sudah mengirim surat ke PT BA untuk meminta ganti rugi atas penguasaan lahan itu, tapi sayangnya tidak ada tanggapan,” ujar pria berjuluk pengacara siaga itu.

Mantan jurnalis grup Jawapos itu menyebutkan bahwa pihaknya meminta PT BA unit peltar membayar ganti rugi senilai Rp132 miliar lebih.

” Mereka (PT BA Pelabuhan Tarahan) sudah menguasai lahan itu sejak 42 tahun lalu, keluarga berikut ahli warisnya tidak bisa memanfaatkan lahan itu. Lagi pula, sebelum PT BA menguasai lahan itu, disana ada tanaman produktif berupa kelapa, pisang dan tumbuhan lain. So, Jelas ini merugikan klien kami,” ucapn Fajar.

Terkait dua somasi ini, PT BA unit peltar memberikan jawaban somasi pada 10 Juni 2022 yang ditandatangani sang General Manager, Dadar Wismoko.

Dalam surat jawaban itu, PT BA unit Peltar tidak bisa mengakomodir tuntutan dalam somasi lantaran sudah mengantongi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). (tor/rif)