Kemenkumham Lampung Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual

1,072 views

BANDARLAMPUNG – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia (RI) Kantor Walayah Lampung menggelar kegiatan sosialisasi pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual Tahun 2022. Acara berlangsung di ball rom Hotel Bukit Randu, Bandarlampung, Kamis (16/6/22).

Kepala kemenkumham Lampung, Edi Kurniadi mengatakan, Indonesia mencatatkan kontribusi Kekayaan Intelektual sebesar Rp. 1,105 triliun atau kurang lebih 7% dari rata-rata Produk Domestik Bruto (PDB) dengan serapan tenaga kerja sebesar 17 juta orang selama 1 tahun.

Capaian Kekayaan Intelektual pada PDB ini mencatatkan Indonesia pada posisi ketiga 3 dunia setelah Amerika Serikat dan Korea Selatan dalam presentasi kontribusi Ekonomi Kreatif terhadap PDB. Capaian ini linear dengan visi Bapak Presiden dan Wakil Presiden, Jokowi-Ma’aruf Amin bahwa ekonomi kreatif berbasis Kekayaan Intelektual dapat menjadi poros baru ekonomi nasional Indonesia di era digital serta mewujudkan Indonesia menjadi Negara terbesar dalam sektor Digital Economy.

Dijelaskanya, kondisi ini menjadi indikasi bahwa sektor ekonomi kreatif berbasis Kekayaan Intelektual tidak bisa diremehkan karena berdampak nyata bagi ekonomi nasional. Geliat ekonomi kreatif para pelaku UMKM Indonesia menjadi penting dalam mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi yang kuat dan inklusif meskipun sempat terdampak resesi ekonomi akibat Pandemi Covid 19.

”Nyatanya UMKM justru yang memiliki ketahanan tinggi dan berperan sebagai bantalan perekonomian nasional karena kemampuannya untuk bertahan pada periode tekanan dan dapat tumbuh kembali lebih cepat,” ujarnya.

Ia menambahkan, sesuai arahan Presiden Jokowi sangat jelas agar kita terus menghidupkan ekosistem ekonomi kreatif dengan memberdayakan masyarakat Indonesia sehingga produk lokal dapat menjadi pemimpin di pasar negaranya bahkan di pasar global.

Utamanya mendorong masyarakat untuk bangga terhadap produk buatan dalam negeri dan membangun sektor industry kreatif yang bermuatan pada potensi kekayaan intelektual. Disinilah kita memiliki andil upaya memperkuat peran ketahanan UMKM semakin relevan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang kuat dan berkelanjutan.

BACA JUGA :   KNPI Lampung dan RPL Berkolaborasi, Bareng Masyarakat Bersih-Bersih Pantai

”Pada Hari Kekayaan Inteletual Internasional yang diperingati pada tanggal 26 April 2022 yang lalu menjadi momen untuk mengedukasi, membangkitkan semangat kreasi, dan mendorong potensi-potensi kekayaan intelektual dapat terungkit menjadi bernilai ekonomis yang menjanjikan bagi masyarakat, hingga memberikan yang terbaik bagi dirinya. Bahkan dapat menjadikan Indonesia berdikari secara ekonomi,” paparnya.

Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak privat (private rights), Akan tetapi didalam upaya meningkatkan pertumbuhan inovasi dan kreativitas Dalam negeri , berbagai elemen mulai dari unsur pemerintah, unsur masyarakat, unsur penegak hukum serta pemilik kekayaan intelektual khususnya dalam upaya memberikan jaminan kepastian hukum berupa perlindungan melalui penegakan hukum sudah sepantasnya dan sepatutnya melakukan kerjasama dan koordinasi, kolaborasi yang berkesinambungan terutama dalam menyongsong era pasar bebas, pasar bebas ASEAN jika kekayaan intelektual dalam negeri tidak dilindungi, maka negara kita dibanjiri produk dari luar negeri, sehingga akan menimbulkan dampak terhadap pengusaha dalam negeri dan akhinya berdampak pada sektor industri nasional.

”Fakta lainnya yang dapat kita rasakan, banyak penggunaan merek terkenal secara ilegal, pembajakan hak cipta sampai kejahatan pelanggaran paten semakin tumbuh subur. Menjamur dan maraknya toko di kota-kota besar dengan sebutan factory outlet yang konsumennya adalah masyarakat kelas menengah,” pungkasnya. (rud/feb)