BANDARLAMPUNG- DPRD Lampung minta pemerintah tingkatkan bantuan keuangan untuk partai politik menjadi Rp3.500 per suara.
Hal itu disampaikan Juru Bicara Pansus LHPK Atas Laporan Pertanggungjawaban Penerimaan dan Pengeluaran Dana Bantuan Keuangan Partai Politik Yusirwan saat sidang paripurna di DPRD Lampung, Selasa (7/6/22).
“Bantuan partai politik di Provinsi Lampung hanya sebesar 0,06 persen (Tahun 2022), dan data tersebut menggambarkan bahwa bantuan partai politik di Provinsi masih sangat rendah,” katanya.
Oleh sebab itu, mengingat masih rendahnya alokasi bantuan partai politik maka perlu menaikkan alokasi bantuan politik yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah sebesar Rp3.500 per suara (Tahun 2022).
Peningkatan alokasi bantuan partai politik tersebut bertujuan untuk meningkatkan pendidikan politik di Lampung, serta mempersiapkan pemilu dan pemilihan serentak Tahun 2024.
Untuk pendidikan partai politik serta pemilu serentak tahun 2024. Dan ke depan pengurus partai politik perlu mengintegrasi indikator-indikator IDI (Indeks Demokrasi Indonesia) sebagai materi atau dalam bentuk kegiatan yang dapat memperkuat capaian IDI Lampung di tahun mendatang. (mol/dit)