BANDARLAMPUNG — Tekab 308 Polsek Tanjung Karang Barat (TKB) amankan seorang pria diduga pelaku pencurian dengan kekerasan. Pelaku berinisial AR (34) warga Desa Kota Alam Kota Bumi Selatan Lampung Utara, diamankan setelah kejadian Rabu (25/5/2022) sekira pukul 11.45 WIB.
Pristiwa ini berawal dari saat korban Farkah (26) warga Kelurahan Kelapa Tiga Permai Kecamatan Tanjung Karang Barat Bandar Lampung sedang berdagang di warung. Korban bersama anak korban Rabu, (25/5/2022) sekira pkl 11.30 WIB, lalu tersangka mengambil paksa 1 (satu) unit HP merk VIVO Y12i, warna agate red milik korban yang sedang dimainkan anak korban.
Korban pun langsung mengejar pelaku sambil berteriak, “maling… maling…” namun tersangka berhasil melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor miliknya.
Tekab 308 Polsek Tanjung Karang Barat yang mendapatkan informasi kejadian tersebut, langsung mendatangi tempat kejadian dan mengamankan tersangka dari amukan warga berikut barang buktinya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, ia telah melakukan pencurian dengan kekerasan (jambret) di lima tempat berbeda yaitu; wilayah Sukarame, Tanjung Karang Barat, Teluk Betung Timur, Teluk Betung Barat dan Pasar Gedong Tataan Pesawaran.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, diwakili Kapolsek Tanjung Karang Barat, Kompol Sandy Galih Putra mengatakan, pelaku sudah diamankan di Polsek TKB berikut barang buktinya.
“Berupa satu unit hanphone merk VIVO tive Y12i warna agate red milik korban dan satu unit sepeda motor merk Honda Vario tahun 2019 warna merah No. Pol. BE 4541 KG, STNK atas nama tersangka, guna penyidikan lebih lanjut,” ujarnya, Sabtu (28/5/2022).
“Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun,” tutupnya.(bert/feb)