Kasus Minyak Goreng, Segel Kontainer Plus 2 Orang Diperiksa Kejati DKI

1,676 views
Ilustrasi

JAKARTA- Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sita barang bukti dan segel satu kontainer Nomor: BEAU 473739-6 ukuran 40 feet pada Senin malam (25/4/22).

“Kontainer tersebut berisikan 1.835 karton minyak goreng kemasan merek BIMOLI dan diamankan di Jakarta International Container Terminal (JICT) I Pelabuhan Tanjung Priok,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI, Ashari Syam.

Sebanyak 1.835 karton minyak goreng kemasan tersebut, kata Ashari, sebelumnya akan diekspor oleh PT AMJ ke Hong Kong.

Dikatakannya, kontainer berisi minyak goreng itu akan dijadikan barang bukti dalam penyidikan perkara dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT AMJ dan perusahaan lainnya dalam proses distribusi minyak goreng kemasan yang diekspor melalui Pelabuhan Tanjung Priok tahun 2021-2022 yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Selain itu, penyidik juga memeriksa dua saksi.

“Saksi yang diperiksa, yaitu FW selaku Kepala Divisi Unit Penyaluran BPDPKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit) dan KEP selaku Kepala Divisi Pemungut Biaya dan Iuran Produk Turunan BPDPKS,” ungkapnya. (ant/dim)

BACA JUGA :   Pemerintah Provinsi Lampung Terima Penghargaan Bhumandala Award 2022 dari Badan Informasi Geospasial RI