Warek Unila Tegaskan Tidak Ada Organisasi Mahasiswa yang Dikekang

1,213 views

BANDAR LAMPUNG- Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Universitas Lampung (Unila) Prof. Dr. Yulianto, M.Si. pastikan tidak ada organisasi mahasiswa di lingkungan kampus hijau yang dikekang kebebasannya.

Untuk menanggapi pemberitaan tentang kepengurusan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unila yang tidak turut serta dilantik pada Januari 2022 lalu, diuraikan WR3 permasalahan yang sebenarnya terjadi, yaitu BEM tidak mengikuti mekanisme pemilihan yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Rektor (Pertor) Unila Nomor 18 Tahun 2021 tentang Organisasi Kemahasiswaan.

“Organisasi kemahasiswaan mati suri di Unila itu tidak ada, toh kegiatan-kegiatan kemahasiswaan yang lain tetap jalan dan kenapa BEM tidak jalan? Karena, pada saat akan dilakukan pemilihan BEM 2022, sudah kami informasikan bahwa sudah ada Peraturan Rektor yang mengatur organisasi kemahasiswaan, dan kami meminta agar digunakan mekanisme pemilihan sesuai dengan Pertor tersebut. Tapi tidak dilakukan. Oleh karena itu, pelantikan tidak bisa dilaksanakan jika tidak berdasarkan Pertor,” jelasnya (11/4/22).

Dalam hal ini perlu diketahui bersama bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud) Nomor 155/U/1998 ditanda tangani Mendikbud Prof. Dr. Juwono Sudarsono dan ditetapkan di Jakarta tanggal 30 Juni 1998, serta menjadi rujukan kelahiran Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), pada Pasal 3 Ayat 3 ditegaskan berikut.

“Bentuk dan badan kelengkapan organisasi kemahasiswaan intraperguruan tinggi ditetapkan berdasarkan kesepakatan antarmahasiswa, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan statuta perguruan tinggi yang bersangkutan. Kemudian, dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2015 tentang Statuta Universitas Lampung pada Pasal 104 Ayat 5 disebutkan: “Tata cara pembentukan organisasi kemahasiswaan Unila lebih lanjut diatur dengan Peraturan Rektor.” Konsideran ini yang melahirkan Pertor Nomor 18 Tahun 2021 tentang Organisasi Kemahasiswaan.

BACA JUGA :   Kadis Kominfotiksan Pesawaran Kungker ke IIB Darmajaya Bandar Lampung

Ia menambahkan, semua aspek pelaksanaan kegiatan yang diselenggarakan Unila sebagai perguruan tinggi harus berdasarkan peraturan yang ada. Peraturan tersebut yakni Statuta Unila dan Peraturan Rektor sebagai turunan penjabaran dari statuta tersebut. Oleh karena itu, seluruh sivitas akademika termasuk rektor dan jajaran serta mahasiswa bertanggung jawab mematuhi peraturan yang berlaku yang ada di Unila.

Di samping itu, menurutnya pimpinan Unila sejak awal sudah melakukan upaya persuasif membuka dialog dengan pihak BEM Universitas untuk mengatasi masalah yang terjadi. Namun ia mengakui, upaya-upaya yang dilakukan tidak menemukan titik temu. Rekomendasi dan saran-saran yang diberikan pihak universitas tidak diindahkan. (hum)