Wakil Ketua I DPRD Pesibar Minta Pemkab Selektif Pilih Rekanan

1,413 views

PESISIR BARAT- Piddinuri selaku Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Pesisir Barat meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat agar lebih tegas dan selektif dalam memilih rekanan pekerjaan pembangunan infrastruktur di wilayah setempat, dan memberikan sanksi terhadap rekanan ‘Nakal’ yang tidak mengerjakan proyek sesuai ketentuan kontrak.

Hal tersebut di ungkapkan Wakil Ketua l DPRD Pesisir Barat Piddinuri yang didampingi ketua Fraksi PDI-P Erwin Goestom di ruang kerjanya, hal tersebut menanggapi adanya temuan BPK terkait adanya sejumlah kegiatan bermasalah dalam pembangunan infrastruktur di kabupaten Pesisir barat .

Piddinuri mengatakan, perlu adanya evaluasi terhadap proses pembangunan yang ada di Kabupaten setempat khususnya pemilihan pihak rekanan yang menjalankan pekerjaan pembangunan tersebut. Ia menegaskan pemerintah jangan memilih rekanan karena kedekatan tetapi berdasarkan kemampuan dan profesionalitas yang di miliki.

“Pemda harus selektif dalam memilih rekanan yang memang profesional, bukan karena suka atau tidak suka bukan faktor kedekatan dan lain sebagainya, di samping itu pemda juga harus memberikan rasa nyaman kepada rekanan yang di pilih agar kerjasama yang di jalin bisa berjalan dengan baik dan tidak ada yang merasa di rugikan,” jelasnya, Senin (14/2/2022).

Politisi PDI Perjuangan itu juga menekankan agar pihak rekanan yang memang selama ini memiliki kewajiban agar segera mengembalikan kerugian negara tersebut sebelum adanya proses hukum lebih lanjut. Pihaknya juga mendukung upaya Inspektur untuk melimpahkan permasalahan tersebut ke Kejaksaan Negeri Liwa agar di proses lebih lanjut.

“Harus ada efek jera yang di berikan terhadap rekanan ‘Nakal’ ini agar tidak asal-asalan, Rp15 Miliar bukan angka yang sedikit, terlebih angka tersebut merupakan hasil audit dari tahun 2014-2020 artinya pengawasan terhadap pembangunan infrastruktur yang di lakukan selama ini masih kurang,” jelasnya.

BACA JUGA :   Bupati Pesibar Buka Peningkatan Kemahiran Berbahasa Indonesia untuk Penegak Hukum

Secara aturan Piddunuri menjelaskan setelah hasil dari audit BPK keluar pihak rekanan di berikan waktu selama 60 hari untuk mengembalikan kerugian negara tersebut kepada Pemda. Namun tidak ada itikad baik dari pihak rekanan untuk mengembalikan kerugian negara itu.

“Dengan adanya kejadian tersebut sudah selayaknya pihak rekanan di Blacklist untuk jadi rekanan di Pesisir Barat, karena mereka tidak cakap dan tidak sanggup memberikan hasil pembangunan yang layak di Negeri Para Sai Batin dan Ulama ini,” tegas Piddinuri. (*)