DPRD Pesibar Gelar Rapat Dengan Pemkab Bahas LKPJ Kepala Daerah Tahun 2021

1,529 views

PESISIR BARAT- DPRD Pesisir Barat Rapat Paripurna bersama dengan Pemkab Dengan Agenda Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Kepala Daerah Tahun Anggaran 2021, secara virtual meeting di Kantor DPRS, Senin (7/3/2022).

Hadir juga dalam acara tersebut Plt. Sekda, Ir. Jalaludin, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Audi Marpi, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Drs. Zukri Amin, Kadis Pariwisata I Nyoman Setiawan, Kadis Perhubungan Nurman Hakim, Kadis Lingkungan Hidup Husni Aripin, Kepala DPMPTSP Jon Edwar, Kepala BPKAD Kasmir, Kepala BAPPELITBANGDA Syafullah.

Dalam sambutannya Bupati Pesisir Barat mengatakan bahwa LKPJ ini disusun berdasarkan pada RPJMD Kabupaten Pesisir Barat tahun 2016-2021, RKPD tahun 2021 dan perubahan RKPD tahun 2021 serta APBD tahun anggaran 2021 dan perubahan APBD tahun anggaran 2021 berikut penjabarannya. Tema pembangunan daerah pada tahun 2021 adalah “Percepatan pembangunan infrastruktur dan ekonomi masyarakat untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia”.

Tema tersebut dijabarkan kedalam 5 prioritas pembangunan, yaitu:
1. Percepatan pembangunan infrastruktur.
2. Pembangunan sumber daya manusia.
3. Pembangunan ekonomi masyarakat dan potensi unggulan daerah.
4. Reformasi birokrasi dan pelayanan publik.
5. Pengelolaan sumber daya alam dengan prinsip pembangunan lingkungan berkelanjutan dan mitigasi bencana.

Bahwa perencanaan dan penganggaran pada tahun anggaran 2021 yang lalu merupakan tahun terakhir dari periode RPJMD tahun 2016-2021.

Mengenai pengelolaan keuangan daerah tahun anggaran 2021, data-data yang akan disampaikan merupakan data keuangan yang belum selesai diaudit oleh BPK, hal ini untuk dapat dipahami oleh kita bersama:
1. Pengelolaan pendapatan daerah
2. Pengelolaan belanja daerah
3. Pengelolaan pembiayaan daerah

Berdasarkan pada laporan badan anggaran DPRD Kabupaten Pesisir Barat terhadap LKPJ Bupati Pesisir Barat akhir tahun anggaran 2020 yang disampaikan pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Pesisir Barat tanggal 21 april 2021 terdapat 9 (sembilan) poin utama rekomendasi dprd, yaitu:
1. Urusan wajib pendidikan.
2. Urusan wajib pekerjaan umum dan penataan ruang.
3. Urusan penunjang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan.
4. Urusan pilihan pariwisata.
5. Urusan pemerintahan lainnya (bumd).
6. Urusan wajib non pelayanan dasar koperasi, UKM.
7. Pelaksanaan urusan wajib, urusan pilihan, urusan penunjang dan urusan pendukung.
8. Unsur penunjang keuangan (pendapatan).
9. Urusan wajib non pelayanan dasar tenaga kerja.

BACA JUGA :   Agus Istiqlal Buka Bazar UMKM Ramadhan 2024

Terhadap rekomendasi-rekomendasi DPRD tersebut, pemerintah daerah Kabupaten Pesisir Barat pada tahun 2021 telah berupaya secara maksimal untuk menindaklanjutinya melalui pelaksanaan program/kegiatan/sub kegiatan yang dilaksanakan oleh perangkat daerah teknis terkait. Namun demikian, keterbatasan fiskal dan pengurangan anggaran yang disebabkan proses refocusing dan realokasi anggaran untuk pencegahan dan penanggulangan bencana non alam covid-19 pada tahun 2020 dan juga tahun 2021 yang lalu menyebabkan beberapa program/kegiatan/sub kegiatan tidak bisa dilaksanakan secara maksimal dan optimal.

Pada tahun 2021, Pemerintah Daerah dan DPRD telah menyelesaikan 13 (tiga belas) peraturan daerah Kabupaten Pesisir Barat yang telah diundangkan serta terdapat 6 (enam) peraturan daerah yang bersifat strategis, dalam artian yang secara langsung menyelesaikan permasalah masyarakat dan daerah, antara lain :
1. Pengaturan untuk pengelolaan pajak daerah.
2. Pengaturan untuk pengelolaan retribusi jasa umum.
3. Pengaturan untuk pengelolaan retribusi jasa usaha.
4. Pengaturan untuk pengelolaan retribusi perizinan tertentu.
5. Pengaturan untuk pengelolaan akses terhadap anak.
6. Pengaturan untuk menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan.

Keenam kebijakan strategis tersebut diharapkan dapat menyelesaikan beberapa permasalahan daerah, antara lain :
1. Peningkatan pendapatan asli daerah.
2. Peningkatan kualitas hidup anak di daerah.
3. Peningkatan kualitas lingkungan hidup. (san/dit)