PESAWARAN- Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona didampingi Kepala BPKAD, Yose Rizal dan Inspektorat Kabupaten Pesawaran menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2021 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung.
LKPD Pesawaran tahun 2021 diterima langsung Kepala BPK Lampung, Andri Yogama.
Dikesempatan itu Dendi mengatakan, sudah menjadi tanggungjawab Pemerintah untuk menyerahkan LKPD di setiap pasca tahun anggaran sebagai bentuk tanggung jawab sebagaimaa amanah pasal 191 ayat 2 peraturan pemerintah republik indonesia Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
” Sudah merupakan keharusan, paling lambat paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.Kita wajib menyerahkan LKPJ terhadap penggunaan anggaran tahun kemarin kepada BPK,” kata Dendi.
“Kami menyadari pengelolaan keuangan saat ini sangat ketat sekali, namun pemerintah semaksimal mungkin untuk memenuhi amanat peraturan perundang-undangan baik dalam pengelolaan keuangan maupun dalam menyajikan laporan keuangan ini,” sambungnya.
LKPD tahun anggaran 2021 yang diserahkan sebagai media guna menilai kewajaran penyajian dan kinerja pemerintah daerah tahun 2021 demi mewujudkan transparansi serta akuntabilitas pengelolaan keuangan pemerintah.
“Kami berkomitmen untuk memperoleh opini yang terrbaik, dan menambah raihan selama ini yakni 6 kali opini WTP berturut-turut, “ ungkap Bupati.
Sementara, Kepala BPK Perwakilan Lampung, Andri Yogama mengapresiasi kinerja Pemda Pesawaran, karena bisa menyerahkan LKPD lebih cepat dan semoga nanti hasilnya akan lebih baik juga.
”Kita harapkan laporan ini bisa mendapatkan indikasi yang terbaik sebagaana yang sudah- sudah, sebagaimana, yang kita harapkan bersama,“ singkat Andri.(rid/dit)