BANDAR LAMPUNG- Kabid Rehabilitasi Sosial (Rehsos) Dinas Sosial Lampung, Dra. Ratna Fitriani, serahkan bantuan kursi roda untuk Nayla Aqifa Kuriyah Bocah berusia 5 tahun, Penderita Cerebral Palsy, warga Dusun III RT 08 RW 03, Purworejo, kecamatan Kota Gajah, Kabupaten Lampung Tengah.
Bantuan diserahkan di Kantor Dinas Sosial Provinsi Lampung, dan diterima oleh Ibu Ida Yuana selaku kerabat dekat Aqifa (sapaan akrabnya), Selasa (8/2/2022).
Perlu diketahui, Cerebral palsy atau lumpuh otak adalah penyakit yang menyebabkan gangguan pada gerakan dan koordinasi tubuh.
Berdasarkan keterangan Ida Yuana, Nayla Aqifa Kuriyah berusia 5 Tahun 1 bulan, ia merupakan putri bungsu dari tiga bersaudara.
Aqifa menderita Cerebral Palsy, atau epilepsi, dari usia tiga bulan, setiap hari Aqifa harus mengkonsumsi obat, tangannya sering kejang.
Ayahnya, bekerja buruh di perternakan, dan ibunya bernama Wahyuni, seorang ibu rumah tangga.
“Terimakasih Kepada Gubernur Lampung Arinal Djunaidi atas Bantuan kursi rodanya yang sangat bermanfaat ini untuk Aqifa,” ujar Ida Yuana mewakili keluarga Aqifa usai menerima bantuan.
Sementara itu, Kabid Rehsos Dra. Ratna Fitriani menyampaikan, menyampaikan, Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Sosial berkomitmen penuh dalam memberikan pelayanan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, yang kini di kristalisasikan dalam misi Provinsi Lampung yang ketiga yakni mengembangkan upaya perlindungan anak, pemberdayaan perempuan dan kaum difabel guna menuju rakyat lampung berjaya.
Dalam penyerahan bantuan, Kabid Rehsos turut didampingi Peksos Subkoordinator Penyandang Disabilitas Bidang Rehabilitasi Sosial (Rehsos), Lusita, Fungsional Penyuluh Sosial Ahli Muda, Verawati Surya Lubis, Staff Bidang Rehsos Rosdiana, dan Petugas Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT) Rani Septiana. (kmf)