Kelola Kawasan Wisata Terintegrasi Bakauheni, Pemprov Lampung dan ASDP Bentuk Perusahaan Patungan

1,423 views

LAMPUNG- Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, menghadiri Rapat Pembahasan Kajian Pembentukan Perusahaan Patungan (JVCo) Pengelola Kawasan Pariwisata Terintegrasi Bakauheni dan Pembahasan Skema Kerjasama Menara Siger, di Ruang Command Center Lt.II Dinas Kominfotik Provinsi Lampung, Kamis (13/1/22).

Di dalam rapat diketahui bahwa Pemerintah Provinsi Lampung bersama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) telah bersepakat untuk membentuk Perusahaan Patungan (JVCo) Pengelola Kawasan Wisata Terintegrasi Bakauheni Harbour City.

Kesepakatan tersebut dilakukan oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dengan Dirut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi tanggal 26 Desember 2021.

Porsi saham Pemerintah Provinsi Lampung dalam perusahaan patungan, melalui BUMD yang akan ditunjuk kemudian, akan dititipkan terlebih dahulu oleh PT ASDP. Pemprov Lampung atau BUMD yang ditunjuk akan melakukan pengambilan bagian saham dalam Perusahaan Patungan (JVCo) setelah penyelesaian proses internal dengan terlebih dahulu mengirimkan surat minat ke PT Indonesia Ferry (Persero) dengan mengikuti kaidah bisnis dan ketentuan perundangan yang berlaku.

Pembentukan perusahaan patungan bertujuan untuk optimalisasi lahan idle yang dimiliki masing-masing pihak agar memiliki badan hukum yang diakui secara legal oleh Pemerintah Indonesia dalam mengelola Kawasan Wisata Terintegrasi di Bakauheni Lampung Selatan.

Melalui pembentukan perusahaan patungan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi dan taraf hidup masyarakat Kabupaten Lampung Selatan pada khususnya, dan Provinsi Lampung pada umumnya.

Perusahaan Patungan tersebut memiliki tanggung jawab dalam penataan lingkungan, mempersiapkan masterplan serta tata tertib dan peraturan kawasan, penyediaan sarana dan prasarana kawasan yang berkualitas, melayani dan mendukung sepenuhnya aktivitas tenant/penghuni kawasan, melakukan fungsi manajerial, serta sebagai katalisator pengawasan dan pemeliharaan keselamatan lingkungan hidup.

Selanjutnya, PT ASDP dan Pemerintah Provinsi Lampung bersepakat untuk membentuk tim kecil guna melakukan diskusi dan pembahasan lanjutan. Tim Kecil dari Pemerintah Provinsi Lampung tersebut akan ditunjuk oleh Gubernur, diantaranya terdiri dari Bappeda, BPKAD, Biro Ekonomi, Biro Hukum serta pihak terkait lainnya. (kmf)

BACA JUGA :   Rapat Paripurna DPRD Lampung, Gubernur Sampaikan Perubahan Program Pembentukan Perda