Dua Pengedar Sabu di Kotaagung Timur Diciduk, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

436 views

Tanggamus – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus menangkap dua pelaku terduga pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Pekon Sukabanjar, Kecamatan Kota Agung Timur.

Kasat Narkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi, S.H., M.M., mengatakan, kedua tersangka berinisial TO (24) dan YO (27). Keduanya adalah warga pekon setempat.

“Keduanya ditangkap berdasarkan informasi masyarakat adanya rumah yang dijadikan untuk tempat peredaran narkoba, lalu dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap keduanya,” kata AKP Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K, Jumat (7/1/22).

Menurut Kasat, keduanya ditangkap tanpa perlawanan dan didapati berbagai barang bukti yang mendukung keterlibatan mereka dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Ia menjelaskan, lenangkapan keduanya hampir bersamaan. Mulanya ditangkap YO yang diduga sebagai pengedar narkoba pada Selasa (4/1/21) pukul 03.00 WIB.

Dari YO barang bukti yang didapat berupa satu buah plastik klip berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,37 gram. Dua alat isap sabu, satu plastik klip kosong bekas kemasan sabu,

Lalu dua buah kaca pirek, tiga buah sedotan plastik yang sudah dimodifikasi, satu buah timbangan elektrik, dua unit ponsel.

Kemudian dilakukan pengembangan dan 15 menit kemudian, berhasil ditangkap TO. Tersangka ini masih terkait dengan tersangka sebelumnya.

Dari tangan TO, polisi mengamankan barang bukti delapan plastik klip bekas kemasan sabu, satu alat isap sabu, satu buah sedotan plastik, satu unit ponsel.

Hasil penangkapan terhadap kedua tersangka masih dikembangkan untuk mengetahui lebih banyak lagi pelaku yang terlibat peredaran narkoba bersama mereka.

Atas perbuatannya, TO dan YO, dijerat pasal 114 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya. (zim/feb)

BACA JUGA :   Polsek Pulau Panggung Tangkap Kakek Pelaku Pencabulan Anak Berumur 7 Tahun