Tanggamus Raih Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 dari Ombudsman RI

852 views

Tanggamus – Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani mengikuti secara virtual meeting, kegiatan Penganugerahan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 dari Ombudsman RI, dari Ruang Rapat Utama Pemerintah Kabupaten Tanggamus, Rabu (29/12/2021).

Turut mendampingi Bupati, Sekretarid Daerah Hamid Heriansyah Lubis, Asisten Bidang Pemerintahan Faturhaman, Kepala Dinas Dukcapil Maradona, Kepala Dinas Pendidikan Yadi Mulyadi, Kepala Dinas Kesehatan Taufik Hidayat, Kepala Dinas Satu Pintu Benny Irawan dan Kabag Organisasi Ristika Trianita.

Kegiatan dihadiri oleh Presiden RI Joko widodo, Ketua Ombudsman RI Mokhamad Najid, para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Pimpinan Lembaga Tinggi Negara, serta para Gubernur, Walikota, Bupati dan tokoh masyarakat se Indonesia melalui virtual meeting.

Dalam penanugerahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Tanggamus merupakan salah satu daerah dari 103 kabupaten di Indonesia yang mendapatkan penghargaan dengan Kategori Zona Hijau dengan predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik Tahun 2021.

Adapun dari penilaian Ombudsman RI, yang dinilai dari bermacam macam penilaan kepatuhan, Pemerintah Kabupaten Tanggamus melalui 66 sampel produk layanan yang diambil pada empat perangkat daerah, yakni; Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu, Dinas Dukcapil, Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan, memperoleh nilai akumulasi sebesar 85,64. Dimana nilai 81-100 masuk kedalam peringkat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik atau masuk kedalam Zona Hijau.

Presiden RI Joko Widodo dalam sambutannya mengatakan keberadaan pelayan publik adalah bukti nyata negara hadir ditengah masyarakat, sehingga pelayan publik harus semakin baik dan semakin meningkat kedepannya.

Menurut Presiden Joko Widodo, penilaan kepatuhan harus dilakukan untuk untuk melihat kemampuan, keberhasilan dan melihat kekurangan dalam proses pengembangan lembaga publik, agar semakin efektif, akuntabel dan transparan.

BACA JUGA :   Gelar Operasi Yustisi di Talang Padang, 41 Pelanggar Ditindak Satgas Covid-19 Tanggamus

“Saya mengapresiasi upaya Ombusman RI untuk melakuan penilaan, kepatuhan dalam meningkatkan pemenuhan hak masyarakat didalam memperoleh pelayanan publik yang berkualitas.”

“Kepada kementerian, lembaga dan pemerintah, harus memanfaatkan kegiatan untuk mengimplementasikan standar pelayanan publik yang lebih baik, menciptakan sistem pengawasan, dan evaluasi yang berintegritas, agar dampaknya dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia,” ucap Presiden Jokowi.

Presiden Jokowi juga menyampaikan ucapan selamat kepada para peraih predikat kepatuhan standar pelayanan publik.

“Jadikankan penghargaan ini sebagai inspirasi untuk melahirkan inovasi pelayanan publik, untuk berlomba-lomba meningkatkan kualitas pelayanan dan menjadi lebih professional,” tandas Presiden.

Terpisah, Bupati Dewi Handajani mengungkapkan rasa syukur dan gembiranya, atas diraihnya predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 dari Ombudsman RI dan dinyatakan masuk kedalam Zona Hijau. Namun demikian Bupati menyatakan akan terus meningkatkan upaya agar kedepan Pemerintah Kabupaten Tanggamus memiliki tingkat kepatuhan pelayanan publik yang lebih baik.

“Mudah-mudahan kedepannya akan kita tingkatkan capaiannya, dimana sekarang masih diangka 85,64 persen. Kedepan akan kita tingkatkan lagi, dengan komitmen dari seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Tanggamus, untuk bisa memberikan pelayanan dan standar kepatuhan yang lebih baik lagi.”

“Kedepannya upaya yang akan dilakukan yaitu; pembinaan, pengawasan, dan penyediaan fasilitas yang harus sesuai dengan standar kepatuhan yang ada. Intinya sasaran disini adalah bagaimana bisa meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan Pemerintah Kabupaten Tanggamus,” jelas Bupati. (zim/feb)