Pulau Panggung – Seorang pelaku pencurian pipa besi milik PT PGE Ulu Belu berinisial DH (31) ditangkap Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus bersama Satpam perusahaan.
Dari tangan pelaku yang merupakan warga Pekon Gunung Tiga, Ulu Belu itu juga turut diamankan barang bukti pipa besi senilai Rp7 juta dan mobil toyota kijang warna biru Nopol BH-1587-AF yang dipergunakan menganggkut hasil curian.
Kapolsek Pulau Panggung Polres Tanggamus Iptu Musakir, S.H., mengatakan, pelaku DH ditangkap saat hendak menganggkut hasil curian saat berada di klaster H PT. PGE Ulu Belu.
“Pelaku ditangkap dinihari tadi Minggu, 28 Nopember 2021 sekitar pukul 05.00 Wib,” kata Iptu Musakir mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K.
Iptu Musakir menjelaskan, kronologis penangkapan pelaku ketiga petugas melaksanakan patroli dinihari di klaster H PT PGE mencurigai dua orang memasukan pipa besi ke dalam sebuah mobil yang berada diluar pagar.
Melihat kejadian tersebut petugas langsung melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan satu orang pelaku berikut mobil yang digunakan.
“Seorang pelaku berikut mobil berhasil ditangkap, namun seorang lainnya melarikan dari lokasi,” jelasnya.
Menurut Iptu Musakir, saat ini pelaku sedang dilakukan pemeriksaan terkait perbuatan yang telah dilakukan sedangkan barang bukti berupa mobil dan besi dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.
Ia mebambahkan, berdasarkan keterangan para saksi bahwa pelaku datang bersama rekannya turun dari mobil dan memasukan hasil curian sehingga pihaknya juga masih mendalami keterangan pelaku.
“Menurut pelaku, pipa besi tersebut niatnya hendak dijual,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan pasal 363 KUHPidana. “Ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tutupnya. (zim/feb)