Pemkot Metro Gelar Rapat Terkait Perpanjangan PPKM Mikro

1,488 views

METRO- Pemerintah Kota Metro melakukan Rapat Perpanjangan PPKM Mikro, berlangsung di Guest House Rumah Dinas Walikota Metro, Selasa (05/10/2021).

Asisten II Setda Kota Metro Yeri Ehwan memimpin jalannya rapat dengan membahas Instruksi Walikota Metro sebagai tindak lanjut terbitnya dari Instruksi Kemendagri Nomor 48 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada level 4,3,2, dan 1, serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan. Terbit pemberlakuan terhitung sejak tanggal 05 Oktober sampai 18 Oktober 2021.

Yeri juga menyampaikan, bahwa Kota Metro berada pada level II bersama 13 kabupaten/kota lain di Lampung, serta Kota Metro saat ini berada di zonasi kuning.

Dalam laporan Kepala Dinas Kesehatan Kota Metro Erla Andrianti, juga menyampaikan dari indikator hasil asesmen terkait Covid-19 di Kota Metro, situasi dan kondisi di Kota Metro saat ini sudah menurun, dan kasus pada bulan Agustus mencapai 710 kasus tertinggi dari tahun 2021, dan mulai naik pada bulan Mei, Juni, Juli dan bulan Agustus tertinggi, serta pada bulan September menurun menjadi 254 kasus, serta pada bulan Oktober sampai saat ini hanya mencapai 13 kasus.

“Pada kasus harian, menurun dalam seminggu ini dan dua minggu belakangan, dan kasus tertinggi hanya 7 (tujuh) di setiap harinya, dan mulai tanggal 30 September turun hanya 1 (satu) hingga 2 (dua) pasien di setiap harinya, sehingga waspada pada hari ini sedikit naik dari kemarin mencapai 5 (lima) pasien perhari,” jelasnya.

Selanjutnya pada kasus kematian saat ini turun jauh, pada bulan Oktober saat ini belum ada kasus kematian, kasus kematian tertinggi pada bulan Agustus mencapai 58 kasus dan September 15 kasus.

BACA JUGA :   GML Metro Melakukan Jum'at Berkah dan Santuni Yatim Piatu

Lanjutnya, BOR pada Rumah Sakit menurun dan merawat 8 (delapan) orang di 4 (empat) Rumah Sakit yang dimana 4 pasien diantaranya dari luar Kota Metro. Dengan rata-rata BOR mencapai 4,6%.

Erla juga menjelaskan bahwa pada level II ada 6 (enam) kriteria level transmisi dan level kapasitas respon yang masih kurang baik adalah angka rawat Rumah Sakit.

Hal ini, Asisten II juga menambahkan, dalam Instruksi Kemendagri sebelumnya bahwa, daerah-daerah yang masuk level 2 (dua) bisa turun menjadi level 1 (satu) dengan syarat bahwa jumlah total warga yang sudah di vaksin minimal 70% dari jumlah seluruh warga, kemudian untuk warga yang berusia 60 tahun minimal 60% sudah melakukan vaksin.

Di Kota Metro untuk vaksin dosis pertama telah mencapai 63,6%. Serta hal yang penting supaya warga yang usia diatas 60 tahun minimal 60% sudah divaksin. Hal tersebut untuk menurunkan status level dari level 2 menjadi level 1. (hms)