Kadiskominfotik Lampung Buka FGD Komisi Informasi Lampung tentang UU KIP

1,585 views

LAMPUNG- Kadis Kominfotik Provinsi Lampung Ganjar Jationo, SE,. MAP membuka Fokus Goup Discussion (FGD) Komisi Informasi Provinsi Lampung soal keterbukaan informasi publik di Golden Tulip Springhill, Kota Bandarlampung, Selasa, (5/10/21).

FGD lanjutan bertema “Membangun Sinergitas Keterbukaan Informasi Publik untuk Indonesia Maju dan Berkembang Integritas” itu dalam rangka juga memeringati Hari Hak untuk Tahu se-Dunia (International Right to Know Day, 28/10)

Dalam sambutannya, Ganjar Jationo menyatakan Pemprov Lampung berkomitmen memberikan pelayanan informasi publik sebaik-baiknya kepada masyarakat Lampung demi terwujudnya “Lampung Berjaya”.

Sesuai UU No. 4 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), semua orang pada prinsipnya berhak mendapatkan akses informasi yang faktual dan terpercaya sebagai wujud demokratisasi, ujarnya.

Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung A. Alwi Siregar mengatakan setelah adanya UU KIP banyak yang telah dicapai, tetapi masih banyak pula kendala dan tantangan ke depan.

Oleh karena itu, melalui FGD yang menghadiri dua narasumber, Alwi mengharapkan peserta ikut memberikan saran-saran konstruktif agar lebih membumikan keterbukaan informasi publik di daerah ini.

FGD yang menghadiri narasumber Budiyono dari Unila dan Syamsurizal, SH, MH diikuti oleh para peserta dari kalangan mahasiswa dan OSIS sekolah menengah atas (SMA). (kmf)

BACA JUGA :   Badan Legislasi DPR RI Sosialisasi 39 RUU Prioritas Tahun 2023 dan 259 RUU Perubahan Keempat Tahun 2020-2024