PRINGSEWU- Jelang penghujung tahun 2021, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu Unjuk gigi.
Ya, Korps Adhyaksa Pringsewu tetapkan SRW sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ata pekerjaan belanja makan dan minum di Sekretariat DPRD Pringsewu tahun anggaran 2019 -2020.
Berdasarkan penghitungan BPKP No: SR -1303/PWOB/5/2021 tanggal 09 September 2021 negara dirugikan sebesar Rp311.821.300
Diketahui, SRW merupakan Pejabat Pelaksanan Teknis Kegiatan (PPTK) pada kegiatan tersebut.
Penetapan tersangka ini didasarkan atas sprindik No.01/L.8.20/Fd.2/10/2021 tanggal 01 Oktober 2021.
“Modus tersangka dilakukan dengan cara melakukan mark up harga belanja makanan dan minuman rapat alat kelengkapan dewan dan rapat paripurna. Dimana perbuatan tersangka diduga telah melawan hukum,” ujar Kasi Intel Kejari Pringsewu Median Suwardi didampingi Kasi Pidsus setempat, Marwan,S.H, Jumat (1/10/21).
Dikatakannya, tersangka diancam Pasal berlapis, yakni pasal 2 Ayat (1) dan 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Berapa besaran anggaran? Besaran anggaran pada kegiatan Belanja Makanan Dan Minuman Rapat Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan Kegiatan Belanja Makanan dan Minum Rapat Paripurna Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp. 576.020.000,- dan tahun 2020 sebesar Rp. 519.750.000. Sehingga total anggaran sebesar Rp. 1.095.770.000.
Namun karena tersangka SRW bertindak kooperatif dan memiliki masalah kesehatan dengan bukti rekam medik pihak Kejari Pringsewu melakukan penahan kota.
“Keluarga dari SRW telah membuat surat jaminan bahwa tersangka akan terus bersifat kooperatif selama proses penyidikan berlangsung. Selain itu pihak tersangka dengan didampingi penasehat hukum juga telah menitipkan uang titipan sejumlah Rp.295.000.000 dari jumlah total kerugian negara sebagaimana hasil penghitungan BPKP Provinsi Lampung,” ujarnya. (rls/dim)