Tanggamus – Seorang tersangka dugaan pencurian dengan kekerasan (Curas) modus merampas handphone pengunjung pantai Ketapang Kecamatan Limau berhasil ditangkap Tekab 308 Polres Tanggamus.
Tersangka bernama Mat Ruzi (26) merupakan warga Pekon Sukabanjar Kecamatan Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus itu ditangkap di persembunyiannya di Tangerang Provinsi Banten.
Selain menangkap Mat Ruzi, Tekab 308 Polres Tanggamus juga masih memburu seorang rekannya berinisial IR yang terlibat dalam Curas terhadap korbannya Anton Ilham (19) warga Pekon Kandang Besi, Kecamatan Kota Agung Barat, Tanggamus.
Menurut Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, SH., penangkapan tersebut dipimpin Kanit Resum Satreskrim Ipda Alfiyan Almasruri S.TR.K saat berada di Kelurahan Palasari/Mekar Jaya Kecamatan Panongan, Kota Tanggerang – Banten.
“Tersangka ditangkap kemarin Kamis, 9 September di salah satu rumah kost di Tangerang, Banten,” kata Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, SIK., Jumat (10/9/21).
Sambungnya, dalam penangkapan tersebut turut diamankan barang bukti 1 unit Handphone Oppo A3s warna ungu milik korbannya.
Kasat menjelaskan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan Anton Ilham warga Pekon Kandang Besi, Kota Agung Barat yang diterima Polres Tanggamus tanggal 30 Mei 2021.
Adapun kronologis kejadian, pada Minggu tanggal 30 Mei 2021 sekitar pukul 14.00 Wib di Pantai Pekon Ketapang Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus bermula korban dan temannya sedang duduk dipinggir pantai tersebut, tiba-tiba didatangi oleh 2 orang yang tidak dikenal menggunakan sepeda motor yamaha mio-G warna kuning putih.
Kedua pelaku tersebut langsung memaksa meminta handphone milik korban dan saksi dengan mengancam menggunakan pisau, kemudian pelapor dan rekannya menyerahkan handphone kepada para pelaku, setelah itu kedua pelaku kabur ke arah Kota Agung Timur.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa 1 unit handphone Oppo A3s warna ungu dan 1 unit handphone Samsung J5 prime warna putih dengan nilai materi Rp2,5 juta.
“Atas kejadian tersebut, kemudian korban bersama rekannya melapor ke Polres Tanggamus untuk ditindak lanjut,” jelasnya.
Kasat menambahkan, tersangka Mat Ruzi dan rekannya berinisial IR yang masih dalam pencarian, memiliki peran masing-masing yakni Mat Ruzi berperam mengambil handphone korban dan IR berperan menodong korban dan saksi.
“Setelah keduanya mendapatkan handhpone korban, keduanya membagi 2 hp tersebut. Lalu Mat Ruzi kabur ke Tangerang,” imbuhnya.
Saat ini tersangka Mat Ruzi berikut barang bukti handphone Oppo A3S ditahan di Mapolres Tanggamus. Terhadap IR yang membawa handphone samsung J5 Prime ditetapkan DPO.
“Terhadap tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara,” tandasnya. (zim/feb)