Kapolres Rilis Tiga Pengungkapan Kasus 3C oleh Polres Tanggamus dan Jajarannya

947 views
Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, SIK

Tanggamus – Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, SIK menggelar konferensi pers didampingi Dandim 0424 Tanggamus Letkol Inf. Arman Aris Sallo, Wakapolres Kompol Muhammad Ali Muhaidori, SIK., Kasat Reskrim Iptu Ramon Zamora, SH dan Kasubbag Humas Iptu M. Yusuf, SH., Jumat (20/8/21).

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Tanggamus menyampaikan bahwa dalam pekan terakhir, pihaknya berhasil mengungkap 2 kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dan 1 kasus pencurian dengan kekerasan (Curas).

“Kami sampaikan pengungkapan oleh Tekab 308 Polres Tanggamus pertama berhasil ditangkap seorang DPO Curat sepeda motor di Pekon Batu Tegi Kecamatan Air Naningan Tanggamus berinisial TR,” ungkap AKBP Satya Widhy Widharyadi didampingi Dandim 0424 Tanggamus Letkol Inf. Arman Aris Sallo, Wakapolres Kompol Muhammad Ali Muhaidori, SIK. Kasat Reskrim Iptu Ramon Zamora, Kasubbag Humas Iptu M. Yusuf, SH. dan penerjemah bahasa isyarat asal SLB Tanggamus, Jumat (20/8/21).

Modusnya TR dalam melakukan kejahatan dengan masuk ke dalam rumah korbannya Asdad (46) warga Pekon Batu Tegi dan mengambil sepeda motor korban.

Selanjutnya, yang kedua juga pengungkapan Curat oleh Polsek Kota Agung yang terjadi pada 10 Agustus 2021 dengan cara pelaku masuk kedalam rumah, kemudian mengambil 1 unit sepeda motor Yamaha Mio milik korbannya Titian Ningsih warga Kelurahan Pasar Madang Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus.

“Dari pengungkapan ini berhasil ditangkap 1 tersangka berikut sepeda motor yang ditampilkan didepan,” sambungnya.

Kasus selanjutnya, yang ketiga adalah pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan modus operandi merampas HP korban dan mengambil sepeda motor di wilayah Kecamatan Wonosobo.

Selain menangkap pelakunya, Tekab 308 Polres Tanggamus juga berhasil menangkap 2 orang pelaku penadahan handphone hasil kejahatan tersebut.

BACA JUGA :   Oknum ASN Pemkab Tanggamus diciduk Satres Narkoba

“Tersangka yang dihadirkan sebanyak 4 orang termasuk penadah handphone hasil perampasan,” katanya.

Kapolres menambahkan, terhadap pelaku Curat dijerat pasal 363 KUPidana dan pelaku Curas dijerat pasal 365 KUHPidana.

“Pasal 363 Ancaman 7 Tahun dan pasal 365 ancamaan 9 tahun. Terhadap penadah dijerat pasal 480 KUHPidana ancaman 4 tahun penjara,” tandasnya.

Usai penyampaian tersebut, Kapolres Tanggamus memberikan waktu sesi tanya jawab terhadap awak media ditutup dengan penyerahan sepeda motor kepada korban Curat Titian Ninhsih warga Kelurahan Pasar Madang, Kota Agung. (*)
[20/8 18.53] Polres Nanang: Tekab 308 Polres Tanggamus Tangkap Empat Tersangka Curas Berikut Dua Penadahnya

Tanggamus – Tekab 308 Polres Tanggamus berhasil menangkap 5 tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas) modus penodongan di Jalan Raya Pekon Banyu Urip Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus serta 2 tersangka penadahan hasil pencurian tersebut.

Kelima tersangka merupakan warga Kecamatan Bandar Negeri Semoung  berinisial ED (24), AAP (20), AD (22), MS (19), AA (20) dan seorangnya warga Kecamatan Wonosobo berinisial AI (20).

Selain menangkap keenam tersangka tersebut, petugas juga masih memburu seorang pelaku lainnya berinisial KN warga Dusun Negeri Agung Kecamatan BNS, Tanggamus karena terlibat dalam kejahatan tersebut.

Dalam penangkapan tersebut terungkap, para tersangka memiliki peran masing-masing yakni tersangka yakni MS bertugas mencari sasaran, lalu berkenalan dengan korban EL (14) warga Kecamatan Kota Agung, Tanggamus melalui chat Whatsapp.

Tersangka MS ini juga sebagai inisiator, setelah mengenal EL kemudian berjanjian dan bersama AAP menjemput korban dan saksi CN (13) mengajak berkeliling menuju pantai Sawmil Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus.

Sepulangnya dari pantai Saumil MS menghubungi 3 rekan lainnya yakni ED, AD, KN untuk melakukan penodongan terhadapnya di jalan raya Pekon Banyu Urip, Wonosobo. Bahkan bak seperti film layar kaca, tersangka MS berupura-pura melakukan perlawanan terhadap pelaku Curas yang tak lain adalah temannya sendiri.

BACA JUGA :   Selama Dua Pekan, Tekab 308 Polres Tanggamus 7 Kali Ungkap 6 Kasus dengan 12 Tersangka C3

Alhasil, para tersangka yang beperan melakukan Curas yakni ED, AD dan KN berhasil membawa kabur sepeda motor milik MS serta handphone Oppo A3S milik korban EL dan handphone Oppo A5S milik saksi CN.

Selepas ketiga rekannya pergi membawa hasil Curas, MS kemudian mengantarkan  korban dan saksi ke rumahnya di Kota Agung serta memberitahukan kepada orang tua korban bahwa mereka menjadi korban Curas.

Usai mengantarkan korban, MS kembali ke BNS dan melalui AA menjual handphone Oppo A3S hasil curian kepada AI sebesar Rp980 ribu. Dimanaa uang Rp80 ribu diambil oleh AA sisanya Rp900 ribu dibagi rata kepada 5 tersangka.

Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, SIK mengatakan penangkapan keenam tersangka berdasarkan laporan tanggal 17 Agustus 2021 atasnama korbannya EL alias Cindy (14) warga Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus.

“Keenam tersangka berhasil ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi masyarakat pada dinihari tadi pukul 03.00 Wib,” kata AKBP Satya Widhy Widharyadi didampingi Dandim 0424 Tanggamus Letkol Inf. Arman Aris Sallo, Wakapolres Kompol Muhammad Ali Muhaidori, SIK. Kasat Reskrim Iptu Ramon Zamora, Kasubbag Humas Iptu M. Yusuf, SH. dan penerjemah bahasa asal SLB Tanggamus, Jumat (20/8/21).

Menurut Kapolres, bahwa tersangka merupakan warga Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS) dan Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus.

“Untuk TKP mereka melakukan kejahatan yakni di Jalan Raya arah Pantau Sawmil

Kapolres menjelaskan modus operandi paru pelaku melakukan kejahatanya dengan cara mendatangi korbam, mengancam, mengambil handphone dan sepeda motor.

Disinggung terkait, modus pertama mereka berkenalan melalui jejaring sosial, Kapolres menambahkan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan saksi-saksi.

“Kami masih melakukan pemeriksaan lanjutan dan pemeriksaan saksi-saksi. Namun untuk sementara memang berdasarkan keterangan saksi korban seperti itu, saksi korban terlebih dahulu mengenal melalui jejaring sosial, namun itu perlu kita dalami dan akan kita sampaikan,” imbuhnya.

BACA JUGA :   Pendataan Keluarga Perdana di Tanggamus dimulai di Rumah Dinas Bupati

Atas perbuatannya itu, tersangka Curas dapat dijerat pasal 365 KUHPidana, “Ancaman maksimal 9 tahun penjara,” tandasnya. (zim/feb)