BANDARLAMPUNG – Direktur Lembaga Bantuan Hukum Perkumpulan Advocaten Indonesia (LBH PAI), Muhammad Ilyas, S.H urun pendapat terkait ditahannya tersangka dugaan pengeroyokan atas tenaga kesehatan Puskesmas Kedaton oleh penyidik Polresta Bandarlampung.
“Jujur menarik peristiwa ini. Tapi menurut saya, penyidik mestinya melihat mens rea (niat jahat) pelaku saat peristiwa kejadian. Yang saya lihat, kondisi kejiwaan pelaku (saat itu) sedang panik dan ingin menyelamatkan nyawa orang tuanya karena darurat membutuhkan tabung oksigen,” ujar Muhammad Ilyas (10/8/21) lewat keterangan tertulis.
Dikatakannya, semestinya penyidik melihat latar belakang mengapa peristiwa itu terjadi.
“Kalau penerapan pasal itu kaku, ya yang dituduhkan itu memang iya. Tapi disini penyidik mestinya bisa juga melihat, ada tidak niat jahat nya. Yang pasti, saat itu pelaku berniat untuk menyelamatkan orang tua. Ternyata dil lapangan mungkin ada “selip” omongan. Kita juga sering berhadapan dengan oknum nakes yang ketus maka “selip” aja itu karena emosi. Yang jadi catatan, nakes manusia pelaku pun manusia. Sementara hukum sudah seperti mesin kaku dengan pasal per pasal,” paparnya.
“Rendy sang nakes faktanya sehat wal afiat. Harusnya ini masuk tindak pidana ringan (tipiring), namun karena yang jadi korban adalah Nakes dan timingnya saat ini sedang pandemi covid-19, maka seksi untuk dilebih-lebihkan bahkan dipolitisir pihak tertentu,” imbuhnya.
Untuk itu, dirinya berharap agar nantinya hakim yang menangani kasus ini bisa objektif dan kemudian membebaskannya.
“Karena niat dia (pelaku) keluar rumah bukan mau “ngegocoh” nakes, tapi mau menolong orang tua. Dia keluar rumah bukan untuk nyuri tabung oksigen dan dijual lalu dapat keuntungan dari tabung tersebut, melainkan untuk menyelamatkan orang tuanya,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Keluarga tersangka pengeroyokan Nakes di Puskesmas Kedaton mengajukan penangguhan penahanan ke Polresta Bandar Lampung.
Keluarga Awang (tersangka) menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan yang ditandatangani ibunda tersangka, Mix Yuliana, tokoh masyarakat dan Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan.
“Saya menjamin ketiga pelaku tidak akan berusaha kabur atau pun menghilangkan barang bukti,” kata Arteria Dahlan, Rabu (11/8/2021).
Arteria mengatakan, semestinya penyidik Polresta Bandar Lampung mengkaji kembali penggunaan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan untuk menjerat para tersangka.
“Saya keberatan dengan penggunaan Pasal 170 KUHP. Seharusnya penyidik mencermati kembali,” katanya dilansir dari lampos.co.
Bahkan, dia menyarankan penyidik untuk menggunakan Pasal 358 KUHP tentang Turut Campur dalam Penyerangan atau Perkelahian.
Dikatakannya, keluarga pelaku sudah beberapa kali mendatangi keluarga korban, Rendi Kurniawan untuk meminta maaf dan berdamai. Akan tetapi, tidak membuahkan hasil.
“Secara kekeluargaan sudah kami upayakan, sekarang tinggal kita siap melaksanakan proses hukum,” katanya.
Menurutnya, polisi juga perlu mencermati penyebab insiden yang amat berhubungan dengan konteks kelangkaan oksigen.
“Pelaku terdesak dan terpaksa karena ayahnya sedang sekarat dan sangat membutuhkan oksigen,” ucapnya. (ing/lam/rif)