Rapat Luar Biasa Anggota Digelar, Pengurus Satupena Hasil Kongres Solo Didemisionerkan

1,423 views

JAKARTA- Rapat Luar Biasa Anggota (RLBA) Perkumpulan Penulis SATUPENA (Persatuan Penulis Indonesia) yang berlangsung pada Minggu (1/08/2021) dihadiri 96 anggota via aplikasi Zoom Meeting.

Sebanyak 15 orang yang mewakilkan lewat surat kuasa, menghasilkan keputusan penting dan strategis bagi organisasi.

Keputusan tersebut dibahas secara musyawarah dan disepakati bersama dalam suasana yang akrab dan penuh tanggungjawab.

Sejumlah keputusan yang dihasilkan antara lain pertama, RLBA Satupena tidak menerima Laporan Pertanggujawaban (LPJ) Pengurus karena pengurus, dalam hal ini Ketua Umum Satupena hasil Kongres Pertama Solo, Nasir Tamara, tidak hadir. Untuk penyelesaian lebih lanjut LPJ ini akan dibentuk tim khusus dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Kedua, RLBA Satupena telah menerima, dan disepakati seluruh peserta rapat terkait Perubahan Anggaran Dasar (AD). Perubahan yang akan disahkan dalam waktu dekat ini juga mencantumkan poin penting, yaitu kepengurusan yang baru akan bersifat kolektif kolegial.

Ketiga, karena sejak RLBA ini kepengurusan Satupena hasil Kongres Solo dinyatakan demisioner, maka roda organisasi dialihkan kepada Caretaker RLBA Satupena hingga kepengurusan baru terbentuk pada RLBA lanjutan.

Rapat pembahasan mengenai perubahan Anggaran Dasar yang dipimpin Prof S. Margana ini juga menyatakan, RLBA akan dilanjutkan pada 8 Agustus 2021 mendatang.

Diketahui, penyelenggaraan RLBA ini sebelumnya sudah dikomunikasikan kepada pengurus Satupena hasil Kongres Solo. Terjadi dinamika internal, tetapi caretaker yang sudah melaksanakan tugasnya terus melanjutkan RLBA yang merupakan forum tertinggi organisasi yang sah, yang tercantum di dalam pasal 14 AD yang disahkan notaris.

Meskipun sebelumnya banyak yang mempertanyakan adanya perubahan sebagian AD hasil Kongres Solo dengan AD yang kemudian disahkan notaris, para anggota Satupena yang kemudian menyatakan sebagai kelompok Satupena Peduli tetap berpegang pada AD yang berlaku.

BACA JUGA :   Tepati Janji, Habib Rizieq Syihab (HRS) Datangi Polda Metro Jaya

Digelarnya RLBA Satupena ini ibarat menembus jalan buntu, sebab sebelumnya rencana untuk menggelar Kongres kedua berjalan mulus, tapi menjelang persiapan akhir justru ada penentangan.

Caretaker RLBA, Mardiyah Chamim, menjelaskan kronologi yang terjadi di Satupena menjelang Kongres dan berubah menjadi RLBA. Kronologi persoalan juga dijelaskan dalam surat tertulis yang disampaikan kepada pengurus Satupena hasil Kongres Solo dan dibagikan di WAG Satupena.

Kelompok Peduli Satupena mengirim surat permohonan kepada Badan Pengurus untuk penyelenggaraan RLBA. Surat dilampiri dukungan dari 100 lebih anggota, yang artinya melampaui 25 persen minimal yang disyaratkan AD.

Dukungan dibuktikan dengan mengisi daftar kesediaan untuk ikut RLBA. Dalam realisasi, Minggu hari ini, hampir yang semua setuju RLBA hadir. Sedangkan yang tidak hadir sebanyak 15 orang mewakilkan kepada anggota lain dalam bentuk surat resmi.

Sejumlah anggota yang hadir, antara lain, Bambang Harimurti, Dewi Lestari, Alberthiene Endah, Mikke Susanto, Hikmat Darmawan, Candra Malik, S. Margana, Fajar Arcana, Warih Wiratsana, Imelda Akmal, Aji Prasetyo, Whani Darmawan, Kanti W Janis, Mardiyah Chamim, Kristin Sammah, Abidah El Khalieqy, Ahmad Fuadi, Sekar Ayu Asmara, Bagus Takwim, Farid Gaban, Geger Riyanto, Kurnia Effendi, Murti Bunanta, Kuss Indarto, Djoko Saryono, Husnu Abadi, Qaris Tajudin, Sihar Ramses, Suradi, Trinity, Yuli Andoyo, Fahd Pahdepie, Yuke Ardhiati, Magdalena Sitorus, Isbedy Stiawan, Dyah Merta, Neni Muhidin, Deasy Tirayoh, dan masih banyak lagi.

Dalam RLBA yang berlangsung lebih dari 6 jam ini, semua peserta menginginkan agar Satupena berbenah dan menata diri, terutama terkait tata kelola keorganisasian yang menyangkut pula program kerja, dan keuangan perhimpunan. RLBA juga sepakat untuk membentuk tim rekonsiliasi menjembatani perbedaan pendapat dengan komunikasi yang lebih baik demi semakin memajukan Satupena. (rls)

BACA JUGA :   Sudah Ada di 23 Provinsi, Wartawan Anggota PJS Wajib Kompeten!