JAKARTA- Kementerian Dalam Negeri sebagai pembina umum penyelenggaraan pemerintahan daerah dan koordinator dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, terus meningkatkan pembinaan dan pengawasan. Kepala Badan Litbang Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni, mengatakan Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) dibangun sebagai salah satu instrumen dalam melakukan pembinaan dan pengawasan keuangan daerah. Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah yang lebih baik.
“Kementerian Dalam Negeri terus berkomitmen mendorong terwujudnya pengelolaan keuangan daerah yang tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, akuntabel dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat,” ujar Fatoni dalam acara Bimbingan Teknis IPKD Provinsi Sulawesi Selatan dan Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan, Senin, 26 Juli 2021.
Fatoni mengutarakan langkah tersebut juga tidak lepas dari amanat Pasal 3, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Regulasi tersebut menyebutkan bahwa Menteri Dalam Negeri berperan melakukan pembinaan umum terhadap pemerintahan daerah, salah satunya dalam bidang keuangan daerah. Melalui pengukuran IPKD, Kemendagri berharap dapat memetakan kondisi tata kelola keuangan daerah seluruh Indonesia, sehingga memudahkan pembinaan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. “Pengukuran indeks juga dilakukan melalui sistem aplikasi sehingga diharapkan penilaiannya objektif, transparan, terukur, akuntabel dan bebas intervensi. Siapapun yang menginputnya pasti hasilnya sama,” jelas Fatoni.
Dirinya juga menjelaskan di dalam IPKD terdapat enam dimensi pengukuran. Keenam dimensi tersebut meliputi kesesuaian dokumen perencanaan dan penganggaran, pengalokasian anggaran belanja dalam APBD, dan transparansi pengelolaan keuangan daerah. Selain itu, terdapat penyerapan anggaran, kondisi keuangan daerah, dan opini Badan Pemeriksa Keuangan atas LKPD.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Kepala Pusat Litbang Pembangunan dan Keuangan Daerah Badan Litbang Kemendagri, Sumule Tumbo menuturkan secara teknis pengukuran IPKD dilakukan dengan menjumlah seluruh hasil perkalian masing-masing bobot dimensi dan indeks dimensi. Untuk hasil dengan peringkat baik akan memperoleh nilai A. Sedangkan peringkat yang memerlukan perbaikan, mendapatkan nilai B. Sementara peringkat sangat perlu perbaikan memperoleh nilai C. “Dari hasil pengukuran akan dikelompokan menjadi daerah dengan kemampuan pengelolaan keuangan daerah tinggi, sedang, dan rendah. Daerah yang memperoleh predikat terburuk tersebut akan dibina secara khusus oleh Kemendagri,” terang Sumule
Untuk itu, Sumule meminta agar seluruh pemerintah daerah menginput data pengelolaan keuangannya ke dalam sistem IPKD. Data tersebut dapat disampaikan ke laman http://ipkd-bpp.kemendagri.go.id dan hasil pengukuran IPKD kabupaten/kota dilaporkan oleh gubernur kepada Menteri Dalam Negeri melalui Kepala Badan Litbang Kemendagri paling lambat tanggal 31 Juli setiap tahunnya. Selain itu, dirinya juga meminta gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah berperan melakukan pengukuran IPKD kabupaten/kota di wilayahnya masing-masing. (kmf)