Tanggamus – Seorang mahasiswa KKN di Kecamatan Sumberejo Kabupaten Tanggamus berinisial MF (23) ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus dalam dugaan kepemilikan jenis tembakau sintetis yang mengandung zat Narkoba atau lazim di sebut tembakau gorila.
Dari tangan MF yang merupakan warga Kelurahan Way Mengaku Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat tersebut diamankan barang bukti 1 paket bertuliskan casan hp berisi 1 plastik klip berisi tembakau sintetis dengan berat 1,1 gram, handpone dan casan handpone.
Kasatresnarkoba Polres Tanggamus Iptu Deddy Wahyudi, SH mengatakan, terduga pelaku ditangkap kemarin Senin tanggal 12 Juli 2021 petang.
“Terduga pelaku ditangkap pukul 18.00 Wib di Pekon Gisting Bawah Kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus,” kata Iptu Deddy mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., Selasa (13/7/21).
Sambungnya, penangkapan tersebut seiring dengan Nota Kesepahaman Antara Kepolisian, Bea Cukai dan Asosiasi perusahaan jasa pengiriman Ekspres Pos dan Logistik Indonesia Nomor : NK/61/Xll/2020, Nomor : 003/DPP.Asper/NK/Xll/ 2020 tentang pemberantasan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif berbahaya lainnya.
Kemudian juga, Undang – undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Permenkes Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Kasat menjelaskan, kronologis penangkapan setelah Sat Narkoba Polres Tanggamus mendapat informasi mengenai pengiriman Narkoba Golongan I jenis tembakau gorila melalui jasa pengiriman barang JNT Gisting dengan Penerima Fani Idris, alamat Sumberejo.
Berdasarkan informasi tersebut, Anggota Sat Narkotika Polres Tanggamus bekerja sama dengan pihak jasa pengiriman barang JNT Gisting melakukan penyelidikan serta profiling penerima paket tersebut.
Selanjutnya pada Senin tanggal 12 Juli 2021 sekitar pukul 18.00 wib, anggota Opsnal Narkoba mengamankan seorang laki laki mengaku seorang mahasiswa yang sedang melaksanakan KKN di Kecamatan Sumberejo berinisial MF saat mengambil paket berisi barang haram tersebut.
“Saat dilakukan pemeriksaan terhadapnya, ia mengaku membeli narkotika tembakau sintetis menggunakan instagram akun fake,” jelasnya.
Ditambahkannya, terduga berikut barang bukti ditahan di Polres Tanggamus untuk proses hukum lebih lanjut.
Jika terbukti, terhadapnya dapat dipersangkakan, Pasal 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Atas perbuatannya, terduga pelaku dapat diancam hukuman minimal 5 tahun penjara,” tandasnya. (zim/feb)