Tanggamus – Seorang pria bernama Aprizal Susanto (26) warga Pekon Sinar Sekampung Kecamatan Air Naningan Kabupaten Tanggamus ditangkap Tim Cobra Satresnarkoba Polres Tanggamus dalam persangkaan peredaran gelap Narkoba.
Penangkapan tersangka dipimpin langsung Kasatresnarkoba Iptu Deddy Wahyudi, SH. MM saat ia berada di salah satu gubuk di Dusun Talang Tebat Pekon Tekad Kecamatan Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus.
Dalam penangkapan tersebut, turut diamankan barang bukti berupa 4 plastik klip bening berisi kristal putih seberat 1.14 gram, timbangan digital, 2 alat hisap sabu, kaca pirek, 6 sedotan yang sudah dipotong dan bundel plastik klip.
Selain itu, 3 unit handphone, 5 korek api, 2 gunting, dompet, kartu tanda anggota TOPAN-RI, STNK motor, 2 senjata tajam jenis golok, 1 senjata tajam jenis tombak, senjata senapan angin, 4 buah korek gas, 2 gunting, 3 handpone.
Dari penangkapan tersebut terungkap, tersangka merupakan kaki tangan dari seorang pelaku benisial DN yang saat penggerebekan melarikan diri dan DN juga merupakan DPO dalam perkara Narkoba pada beberapa bulan lalu.
Kasatresnarkoba Polres Tanggamus Iptu Deddy Wahyudi mengungkapkan, tersangka Aprizal Susanto ditangkap setelah pihaknya mendapatkan informasi masyarakat bahwa di gubuk di Dusun Talang Tebat, Pekon Tekad sering digunakan bertransaksi Narkotika jenis sabu.
“Berdasarkan penyelidikan informasi tersebut, tersangka ditangkap tanpa perlawanan saat berada di gubuk tersebut pada Jumat (9/7/21) pukul 18.30 Wib,” ungkap Iptu Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., Minggu (11/7/21).
Sambungnya, selain menangkap tersangka Aprizal Susanto, pihaknya juga masih memburu terduga bandar berinisial DN selaku selaku bos dari Aprizal Susanto.
Kasat menjelaskan, setelah melakukan penangkapan, pihaknya juga melakukan penggeldahan digubuk tersebut, diketahui gubung sengaja dirancang untuk menyembunyikan Narkoba serta mengatur daya listrik pada kawat yang mengelilingi kebun seluar seperempat hektar tersebut.
Dimana kawat beraliran listrik ditempatkan pada jalur pagar yang mengelilingi kebun yang diduga disiapkan untuk menghalangi dan mencelakai petugas pada saat penangkapan.
“Dalam penggeledahan, kami temukan ruangan untuk mengatur aliran listrik berupa travo, ruang tersebut terkunci sehingga dilakukan penjebolan,” jelasnya.
Ditambahkannya, tindak lanjut atas gubuk yang telah dua kali digunakannya tempat peredaran Narkoba, pihaknya telah melakukan sejumlah langkah.
“Untuk gubuk telah dipasang police line, mencabut akses listrik ke gubuk dan akan memanggil kepala pekon guna pengawasan gubuk tersebut tidak lagi digunakan bertransaksi sabu,” imbuhhnya.
Atas perbuatannya, tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Terhadap tersangka dijerat pasal 112, 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman 20 tahun penjara,” pungkasnya. (zim/feb)