Gede Jelantik Sosper AKB Covid-19 Karang Anyar di

1,425 views

LAMPUNG- Anggota Komisi III DPRD Provinsi Lampung I. Gede Jelantik, SE, melakukan Sosialisasi Perda No 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Pencegahan dan Pengendalian covid-19, di Desa Karanganyar Kecamatan Jatiagung Kabupaten Lampung Selatan, Sabtu (10/7/2021).

Sosialisasi Perda No.3/2020 dihadiri antara lain, Kepala Desa Karanganyar diwakili Kadus Pal Putih Hasim, Kapolsek Jatiagung yang diwakili Briptu Dadot, Tokoh Masyarakat, Agama, Pemuda, Gapoktan dan warga masyarakat.

I Gede Jelantik anggota DPRD Lampung dari Fraksi Partai Golkar ini tetap mendorong masyarakat untuk giat bertani dan bercocok tanam di sawah dan di ladang. Karena hasil cocok tanam dari sawah dan ladang bisa meningkatkan imun dan kebutuhan hidup warga. Bila hasil cocok tanam meningkat dan harganya bagus, maka secara tidak langsung akan menambah imunitas warga.

Namun demikian, kata Gede Jelantik, disaat berkumpul di masyarakat kita tetap menjaga kesehatan melindungi diri kita dengan menerapkan Prokes 5M yaitu ; Selalu memakai masker, rajin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, hindari berkerumun atau kumpul-kumpul, mengurangi bepergian. (rls)

BACA JUGA :   Di Rapat Paripurna, Ade Utami Ajak Anggota DPRD Lampung Dukung Perjuangan Rakyat Palestina