Polsek Kota Agung Tangkap Jambret Jalinbar Tanggamus, Korban Pegawai RSUDBM

282 views

Kota Agung – Seorang tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas) janbret terhadap korbannya Diyana Indriyani (42) yang merupakan pegawai Rumah Sakit Batin Mangunang (RSUDBM) berhasil ditangkap Polsek Kota Agung Polres Tanggamus.

Kapolsek Kota Agung AKP Muji Harjono, SE mengatakan, tersangka bernama Novran Sastio alias Tio (20) warga Pekon Kagungan Kecamatan Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus.

“Tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan, kemarin, Selasa (25/5/21) pukul 17.00 Wib saat berada di rumahnya,” kata AKP Muji Harjono mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., Rabu (26/5/21).

AKP Muji Harjono menjelaskan, penjambretan dialami korban Diyana Indriyadi merupakan pegawai RSUDBM beralamat Pekon Djogyakarta Kecamatan Gading Rejo Kabupaten Pringsewu dengan TKP Jalan Lintas Barat (Jalnbar) Pekon Umbul Buah, Kota Agung Timur, Tanggamus.

Kejadian berawal saat pelapor berangkat dari Bank Lampung Pemda Tanggamus menuju RSUD Batin Mangunang yang ada di Kota Agung mengendarai sepeda motor seorang diri.

Lalu, sesampainya di TKP, tiba-tiba dari dipepet oleh dua pelaku yang mengendarai sepeda motor jenis matic honda beat tanpa nopol, saat itu korban meletakan 1 tas merk Oriflame warna biru putih di alas kaki sepeda motor, kemudian pelaku langsung menarik tas tersebut.

Saat kejadian, sempat terjadi tarik menarik antara korban dan pelaku yang kemudian tas tersebut, namun pelaku berhasil mengambil tas tersebut, kemudian merekabmelarikan diri menuju arah Kota Agung.

Adapun tas korban berisi handphone Xiomi Redmi 9, dompet, uang Rp6,7 juta, 3 ATM, buku tabungan, NPWP, kartu Ikatan Bidan dan surat penyediaan dana.

“Akibat kejadian korban mengalami kerugian material Rp10juta dan melaporkan ke Polsek Kota Agung untuk ditindak lanjuti,” jelasnya.

Sambungnya, dalam perkara tersebut berhasil diamankan berupa sepeda motor jenis Honda beat tanpa nopol warna hitam yang digunakan para pelaku saat melakukan aksi kejahatan.

BACA JUGA :   Gelar Hajatan Tak Patuhi Prokes, Dua Warga Gunung Alip Diperiksa Polsek Talang Padang

Kemudian, Hp Xiomi Redmi 9, Dompet Sopie martin warna pink berisi 4 kartu ATM Bank BRI dan Bank Lampung milik korban

“Terhadap barang bukti lain masih dalam pencarian,” ujarnya.

Kapolsek menambahkan, berdasarkan keterangan tersangka Novran Sastio, bahwa dalam Curas itu, ia berperan membawa sepeda motor dan rekannya yang telah diketahui identitasnya sebagai eksekutor penjambretan.

“Tersangka Novran bertugas membawa motor, untuk ekesutornya masih dalam pengejaran dan ditetapkan DPO,” imbuhnya.

Saat ini, tersangka dan barang bukti ditahan di Polsek Kota Agung guna proses penyidikan lebih lanjut. “Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya.

Sementara itu, berdasarkan keterangan tersangka Novran bahwa dalam penjambretan tersebut ia mendapatkan pembagian Rp3,5 juta yang diberikan oleh rekannya yang DPO.

“Saya tugasnya bawa motor, yang ambil tas korban temen saya. Saya dikasih Rp3,5 juta,” kata Novran di Polsek Kota Agung. (zim/feb)