LAMPUNG- Tim Monitoring dan Evalusi Satuan Tugas Covid-19 Provinsi Lampung Divisi IV lakukan pemantauan ke Kabupaten Lampung Tengah, Jumat (7/5/2021).
Tim yang dipimpin Adi Erlansyah ini meminta Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 selama Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.
“Caranya dengan melakukan pencegahan dengan menerapkan protokol kesehatan 3M + 2M (Memakai Masker, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan + Menjauhi Kerumunan dan Mengurangi Mobilitas),” ujar Adi Erlansyah.
Selain itu, lanjut Adi Erlansyah, juga melakukan penanganan dengan melakukan 3T (Testing, Tracing dan Treatment), dan pembinaan dengan mengoptimalkan Perangkat Pekon atau Kelurahan sampai tingkat RT RW, serta Pendukung Pelaksanaan penanganan Covid-19 di tingkat kelurahan.
Dalam kesempatan itu, tim memberikan bantuan kepada Gugus Tugas Kabupaten Lampung Tengah berupa paket masker sebanyak 2000 buah yang akan dibagikan kepada masyarakat desa.
Sementara itu, Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad, menjelaskan bahwa Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Lampung Tengah terus berupaya melakukan langkah-langkah optimal dalam melakukan penanganan Covid-19 di Kabupaten Lampung Tengah, termasuk dalam menerapkan PPKM Mikro.
Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Lampung Tengah, lanjut Musa, juga telah melakukan langkah-langkah di bidang pencegahan dengan menerapkan protokol kesehatan 3M+2M, di bidang penanganan dengan melakukan 3T, dan di bidang pembinaan dengan mengoptimalkan Perangkat Pekon atau Kelurahan sampai tingkat RT RW, serta di bidang Pendukung Pelaksanaan penanganan Covid-19 di tingkat kelurahan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Tim Monitoring Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung bertugas untuk memonitor pelaksanaan Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan PPKM Berbasis Mikro di Kabupaten/ Kota se-Provinsi Lampung agar bisa meminimalisir dampak penyebaran Covid 19 akibat libur panjang perayaan Hari Raya Idul Fitri dan Mudik
Tim Monitoring melakukan pemantauan guna memastikan seluruh Kabupaten/Kota mematuhi terlaksananya PPKM dan PPKM Mikro sebagaimana diatur dalam Instruksi Gubernur Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Selain itu, Tim juga sekaligus memonitor pelaksanakan Surat Edaran Gubernur LampungNomor 045.2/1652/VI.07/2021 tanggal 28 April 2021 tentang Peniadaan Mudik dan Pengetatan Pembatasan Perjalanan Orang dalam Masa Pandemi Covid-19 dan Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 045.2/1665/VI.07/2021 tentang Pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H , Kenaikan Isa Al Masih dan Hari Raya Waisak dalam Situasi Pandemi Covid-19 di Provinsi Lampung.
(pim/dit)